Berita Lhokseumawe
9 Saksi Dimintai Keterangan, Terkait Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orangtuanya
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.
Terkait seorang bocah di sebuh desa di Lhokseumawe yang diduga disuruh mengemis.
Bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa.
Hingga tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Baca: Pemerintah Utus Kepala Dinas Sosial Alhudri ke Papua, Tangani Pengungsi Aceh
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Jumat (4/10/2019) siang menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan.
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Disamping itu, dipastikan kalau berkas untuk kedua tersangka digabung atau hanya satu berkas.
"Ini sesuai dengan hasil pertimbangan penyidik," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Ditambahkan, untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Baca: Nagan Raya Komit Cegah Stunting, Ini Strateginya
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Baca: Kopertais Aceh Resmikan Kampus Baru di Aceh Utara, Miliki 2 Prodi
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Baca: 3 Buku Penyair Aceh Ditetapkan Sebagai Karya Sastra Unggulan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan