Bandar Sabu Kabur ke Semak-semak, Lolos dari Sergapan
Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penyergapan terhadap seorang bandar
* Kurir Berhasil Diringkus
BLANGPIDIE - Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penyergapan terhadap seorang bandar sabu di daerah itu yang memang sudah menjadi target operasi (TO). Namun upaya penangkapan ini gagal karena bandar sabu itu sukses melarikan diri ke semak-semak dan menghilang. "Kita telah mencoba mengejar bandar sabu itu, tapi ia berhasil kabur. Saat ini dia sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, melalui Kabag Ops AKP Haryono SE, Kamis (3/10).
Meski begitu, operasi Satresnarkoba tersebut tetap berhasil menjaring seorang kurir bandar sabu. Menurut Haryono yang didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE, walau target utama lolos karena sempat melarikan diri ke dalam semak-semak, namun tim Satresnarkoba sukses menangkap seorang residivis atau mantan narapidana berinisial Im (33), warga Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot. Im ditangkap karena kedapatan menjadi kurir sabu di wilayah Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Haryono mengungkapkan, Im ditangkap oleh tim Satnarkoba pada Rabu (2/10) petang sekira pukul 17.00 WIB. "Jadi, pelaku kembali tertangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,15 gram di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku merupakan mantan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar yang baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa,” beber Kabag Ops Polres Abdya ini.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisikan mendapat informasi dari masyarakat yang selama ini dipasang untuk mengintai penggerakan mantan tahanan narkoba tersebut.
Menurut Haryono, residivis itu dulu tertangkap dalam kasus sabu di Banda Aceh dan diperiksa oleh Ditrektorat Narkoba Polda Aceh. "Saat ini, pelaku sedang kita periksa untuk kelengkapan berkas kasus. Kita tidak melihat nilainya, tapi pelaku sudah memenuhi syarat lengkap sebagai tersangka pemilik sabu," tegasnya.
Lebih lanjut, Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono SE Haryono menerangkan, kurir sabu berinisial Im tersebut ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan Kecamatan Kuala Batee tanpa melakukan perlawanan. "Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan itu. Saat penggerebekan itu, tim juga didampingi pihak desa setempat," ucap Haryono.
Atas tindakan melawan hukum tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. "Nanti akan kita kaji juga aturan Undang-undang tentang Narkoba terkait pelaku yang merupakan mantan residivis," pungkasnya.(c50)