Berita Bireuen

Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen

Kini wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh atau berkhalwat dengan pria yang sudah duluan dicambuk..

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019). 

Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved