5 Fakta Perburuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Bekas Karhutla, Gali 1 Meter, Emas Ditemukan
Menurut para ahli, lahan gambut di ketiga wilayah tersebut merupakan lahan yang telah berusia 3.000 tahun.
"Kita juga meneliti di Desa Karang Agung OKI. Ternyata di sana telah ada permukiman pada abad ke 4. Ini dipastikan dari tiang rumah dan gerabah yang ditemukan di sana," kata Kepala Balai Arkelogi Sumsel Budi Wiyana, Jumat (4/10/2019).
2. Diduga bekas lokasi pelabuhan di zaman Sriwijaya

Ilustrasi pelabuhan(Kompas.com/Ronny Adolof Buol)
Selain itu, Balai Arkeologi Sumatera Selatan, menjelaskan, tiga Kecamatan di Kabupaten OKI, yaitu Karang Agung, Selapan dan Cengal merupakan kawasan permukiman serta pelabuhan pada masa kerajaan Sriwijaya.
Hal ini sangat memungkinkan, bahwa di tiga lokasi itu banyak ditemukan perhiasan seperti emas, manik-manik maupun logam mulia.
"Kita menemukan kemudi kapal dengan ketebalan 5 sentimeter di situ. Sehingga dugaan itu adalah pelabuhan perdagangan masa Sriwijaya sangat memungkinkan," ujar Budi.
Selain itu, menurut Budi, Pulau Maspari yang berdekatan dengan Bangka diduga membuat lokasi Karang Agung menjadi kawasan permukiman penduduk. Sehingga banyak kapal besar yang bermuara di lokasi tersebut pada masa jaman kerajaan Sriwijaya.
"Di sana ada ada perdagangan jarak jauh, penelitian di sana banyak menemukan ketebalan papan perahu 4 cm. Kemungkinan kapalnya lebih besar," ujar Budi.
Baca: VIRAL Pegawai Bank Video Call Tanpa Busana, Fotonya Bocor di 11 Akun IG hingga Heboh
Baca: Saat Pacaran Suka Berfoto Mesra Tanpa Busana, Setelah Putus Foto Syur Pegawai Bank Disebar Mantan
Baca: Pengungsi Ceritakan Keanehan Rusuh Wamena: Pakai Tanda Khusus, Massa Tak Bakar Rumah
3. Hanya butuh menggali sedalam kurang lebih 1 meter

Ilustrasi.(Thinkstock)
Retno Purwati, arkeolog dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan, mengatakan, warga yang berburu harta karun di lokasi karhutla tak butuh menggali terlalu dalam, atau sekitar 1 meter.
"Warga tak perlu menggali terlalu dalam, tetapi sudah ketemu perhiasan itu, terutama logam mulia," ujarnya.
Sementara itu, menurut Budi, agar menjaga jejak sejarah dan kekayaan budaya Indoensia, masyarakat terlebih dahulu melaporkan benda temuan mereka kepada dinas kebudayaan setempat.
Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.
"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan. Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.