Azhari Cagee Diperiksa 4 Jam, Penyidik Cecar 20 Pertanyaan

Politisi Partai Aceh, Azhari Cagee, diperiksa oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Azhari Cagee bersama tim kuasa hukumnya saat baru tiba di Polda Aceh, Jumat (4/10/2019). 

BANDA ACEH - Politisi Partai Aceh, Azhari Cagee, diperiksa oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh, Jumat (4/10), terkait demo mahasiswa yang berakhir ricuh pada peringatan 14 tahun damai, Kamis (15/8/2019),  di depan gedung DPRA. Azhari diperiksa selama 5 jam. Penyidik mencecarnya sebanyak 20 pertanyaan.

Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) ini dipanggil Polda Aceh berdasarkan surat panggilan nomor SP.Gil/702/X/RES.1.24/2019/Subdit-I Resum. Surat itu diterima Azhari Cagee pada 1 Oktober, sehari setelah dirinya menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRA periode 2014-2019.

Dalam surat panggilan itu, Azhari Cagee diminta untuk menemui Ipda Adlin SH selaku penyidik di Dit Reskrimum Polda Aceh. Pemanggilan Azhari Cagee dimaksudkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana percobaan pernodaan, penghinaan atau merendahkan bendera Merah Putih.

Kasus itu dilapor oleh Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani dengan laporan LP/141/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT tanggal 19 Agustus 2019. Dalam demo yang berakhir ricuh itu, Forkab menilai Azhari Cagee merencanakan demo tersebut hingga adanya aksi mahasiswa menurunkan Bendera Merah Putih untuk mengibarkan bendera bintang bulan.

Kemarin, Azhari bersama tim kuasa hukumnya tiba di Polda Aceh sekira pukul 10.00 WIB dan langsung dipersilakan masuk ke ruang Subdit II Dit Reskrimum guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Azhari tampak santai bahkan dia sempat mengucapkan salam dengan nada menggelegar saat masuk ke ruang itu.

“Pak Azhari diperiksa dari jam 10 sampai jam 13.00 WIB, break azan dan makan. Kemudian lanjut lagi pada jam 14.30 sampai jam 4, kurang lebih sekira empat jam lah diperiksa. Penyidiknya satu orang dan Pak Azhari dicecar sekitar 20 pertanyaan,” kata Fadjri SH, kuasa hukum Azhari Cagee.

Semua pertanyaan, lanjut Fadjri, dijawab tuntas oleh Azhari Cagee. Pertanyaan yang diajukan seputar kronologis demo saat itu. “Dijelaskan langsung oleh Pak Azhari bahwa beliau hari itu diperintahkan langsung oleh pimpinan DPRA untuk menerima mahasiswa karena Ketua DPRA pergi menghadiri peringatan 14 tahun Aceh damai,” katanya.

Artinya, lanjut Fadjri, tudingan pelapor yang menyebutkan demo itu diskenario salah besar. “Karena ini perintah pimpinan secara lisan dan juga di-WA oleh sekwan. Ada instruksi di sini bahwa Pak Azhari Cagee diminta untuk menerima para mahasiswa yang menggelar demo hari itu. Jadi, tidak ada skenario apa pun,” katanya.

Untuk diketahui, Azhari Cagee dalam demo yang berakhir ricuh di depan gedung DPRA hari itu diduga dipukul oleh oknum polisi. Dalam video yang beredar, Azhari tampak dipukul oleh oknum berseragam polisi yang saat itu membubarkan paksa aksi mahasiswa karena ricuh.

Tak terima atas pemukulan tersebut, malamnya Azhari Cagee membuat laporan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor BL/136/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT. Namun, Azhari Cagee kemudian juga dilapor oleh Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani.

Forkab menuding, Azhari Cagee terlibat dalam pergerakan mahasiswa untuk melakukan aksi yang berakhir ricuh. Dalam aksi itu juga, mahasiswa, menurut polisi, mencoba menurunkan Bendera Merah Putih untuk kemudian mengibarkan bendera bintang bulan.

Fadjri, kuasa hukum Azhari Cagee juga mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh Forkab Aceh untuk Azhari Cagee itu terlalu mengada-ada. Apalagi, kata Fadjri, pelapor tidak berada di tempat saat kejadian dan tidak melihat bagaimana sebenarnya kronologis kejadian itu.

“Memang semua orang punya hak secara hukum untuk melapor setiap tindak pidana yang dibuat oleh orang lain, tapi pertanyaannya apakah yang bersangkutan melihatnya? Inilah maksud saya,  terlalu mengada-ada,” jelasnya. (dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved