Selebriti

Belum Sepekan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Rp 10 Miliar, Ada Apa?

Proses Mulan Jameela untuk duduk di kursi DPR RI tentu penuh dengan lika-liku kontroversi.

Editor: Amirullah
Instagram
Mulan Jameela 

Belum Sepekan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Rp 10 Miliar, Ada Apa?

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

SERAMBINEWS.COM - Mulan Jameela sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019).

Proses Mulan Jameela untuk duduk di kursi DPR RI tentu penuh dengan lika-liku kontroversi.

Dikutip dari Kompas.com, Mulan Jameela diketahui menggeser dua kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang telah dinyatakan lolos ke Senayan.

Penggeseran tersebut bahkan membuat Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat dari partainya.

Mulan bahkan diprotes oleh sesama kader Gerindra atas penggeseran posisi tersebut.

Belum seminggu duduk di DPR, Mulan justru digugat oleh mantan caleg Partai Gerindra.

Melansir dari Warta Kota, sidang pertama gugatan perdata mantan caleg Partai Gerindra terhadap sembilan caleg lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Baca: Istri Siri Anggota TNI sedang Hamil Ditemukan Tewas dalam Karung, Sang Suami Kabur dari Rumah Mertua

Baca: Nyentrik Saat Pelantikan, Mulan Jameela Dapat Amanat Khusus dari Ahmad Dhani yang Masih di Penjara

Baca: Lolos Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Mulan Jameela Mengaku Siap Ditempatkan di Komisi Mana Saja

Baca: Rampok Rumah Tetangga Demi Bayar Uang Gedung Sekolah Anak, Korban Tawari Mobil Justru Ditolak

Baca: Sederet Fakta Bocah 12 Tahun Dikurung di Kandang Ayam: Makan, Tidur, dan Buang Kotoran di Kandang

Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra.

Para caleg tergugat yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Mulan Jameela hadir dalam pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (1/9/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang gugatan perdata tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.

Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Belum Sepekan Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Justru Digugat Mantan Caleg Terpilih Partai Gerindra Hingga Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved