Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji Jokowi Terkait Pemberantasan Korupsi

"Presiden harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawa Cita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu,"

Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE KOMPAS TV
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7/2019). 

"Presiden Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi," ujarnya.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Presiden Jokowi terkesan akan membiarkan kejahatan korupsi semakin berkembang apabila tidak menerbitkan perppu tersebut

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus diingatkan soal keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta agar Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.

Baca: Untuk Pulangkan Neymar ke Camp Nou, Barcelona Pertimbangkan Ajukan Nama Griezmann ke PSG

Hal tersebut dinilai untuk membuktikan janji Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawa Cita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Presiden Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi," ujarnya.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Presiden Jokowi terkesan akan membiarkan kejahatan korupsi semakin berkembang apabila tidak menerbitkan perppu tersebut.

Baca: 8.000 Peserta Fun Bike dan Fun Walk Meriahkan HUT Ke-20 Bireuen

Sementara itu, menurutnya syarat perppu sudah terpenuhi.

Perppu ini dinilai mampu mengatasi sejumlah permasalahan hukum pasca pengesahan UU KPK hasil revisi.

Tiga Syarat Perppu

Dikutip dari Kompas.com, syarat penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap telah terpenuhi sesuai syarat obyektif yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Noomor 138/PPU-VII/2009.

Terdapat tiga syarat yaitu pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum.

Baca: Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019, Total Formasi yang Akan Dibuka Sebanyak 197.111

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memakan waktu cukup lama.

Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan segera.

Kurnia Ramadhana menganggap UU KPK hasil revisi bermasalah.

Masalah itu menyangkut keberadaan Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga mencabut status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

Menurutnya, Perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden Jokowi.

"Maka dari itu, kami menuntut agar jajaran pemerintah mendukung langkah Presiden untuk menerbitkan perppu yang membatalkan UU Revisi UU KPK dan kembali memberlakukan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan presiden segera menerbitkan perppu tersebut," kata Kurnia Ramadhana.

Baca: Berharap Upah Rp 1,2 Juta, Pemuda Aceh Utara Malah Ditembak Polisi di Langkat

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jokowi menyatakan hal tersebut usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengaku mendapatkan masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Beberapa tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Baca: Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2019 Usai Kuasai GP Thailand, Ini Catatan Gemilangnya Musim Ini

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Jokowi akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Meski demikian, Jokowi belum memberi kepastian kapan akan mengambil keputusan penerbitan perppu tersebut.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Baca: Ini Karya Muhammad Taqi Usmani, Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Kelahiran India

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved