Tambang Emas Ilegal

Besok, Polres Nagan Raya Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Jaksa

Selain menangkap lima tersangka turut mengamankan beko dan emas murni seberat 15 gram sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
BEKO dan empat tersangka kasus tambang emas ilegal di Bener Meriah dan Aceh Barat diperlihatkan dalam konferensi pers bersama Dit Reskrimsus Polda Aceh di Mapolda Aceh, Rabu (21/3). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya sudah menjadwalkan Selasa (8/10/2019) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (BB) kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Penyerahan para tersangka oleh polisi dilakukan setelah berkas pemeriksaaan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya.

“Sesuai jadwal besok (Selasa 8/10/2019) akan kita serahkan tersangka dan barang bukti,” kata
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2919).

Baca: Sudah 3 Tahun Menduda, Sang Kakak Ungkap Tukul Arwana Punya Pacar Baru Penyanyi Dangdut

Baca: Lawan Persiraja, PSCS Cilacap Punya Rekor Positif di Lampineung

Baca: Pemkab Bireuen Sumbang Darah 110 Kantong untuk UTD RSUD Bireuen

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap lima orang dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (11/9/2019).

Selain menangkap lima tersangka turut mengamankan beko dan emas murni seberat 15 gram sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing HJ (50) sebagai pemilik modal warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Selanjutnya HS (21) sebagai operator beko, warga Desa Meurande Suak, Kecamatan Seunagan Timur, IW (27) operator beco, dari Meunasah Asan, Kecamatan Lhok Sukon, Aceh Utara.

Berikutnya MZ (48) operator beko, warga Desa Manee, Kecamatan Manee, Kabupaten Aceh Pidie, dan IM (22) operator asbuk, warga Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved