Tambang Emas Ilegal
Besok, Polres Nagan Raya Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Jaksa
Selain menangkap lima tersangka turut mengamankan beko dan emas murni seberat 15 gram sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya sudah menjadwalkan Selasa (8/10/2019) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (BB) kasus tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan para tersangka oleh polisi dilakukan setelah berkas pemeriksaaan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya.
“Sesuai jadwal besok (Selasa 8/10/2019) akan kita serahkan tersangka dan barang bukti,” kata
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Senin (7/10/2919).
Baca: Sudah 3 Tahun Menduda, Sang Kakak Ungkap Tukul Arwana Punya Pacar Baru Penyanyi Dangdut
Baca: Lawan Persiraja, PSCS Cilacap Punya Rekor Positif di Lampineung
Baca: Pemkab Bireuen Sumbang Darah 110 Kantong untuk UTD RSUD Bireuen
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap lima orang dalam kasus penambangan emas ilegal di kawasan Dusun Agoy, Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (11/9/2019).
Selain menangkap lima tersangka turut mengamankan beko dan emas murni seberat 15 gram sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing HJ (50) sebagai pemilik modal warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Selanjutnya HS (21) sebagai operator beko, warga Desa Meurande Suak, Kecamatan Seunagan Timur, IW (27) operator beco, dari Meunasah Asan, Kecamatan Lhok Sukon, Aceh Utara.
Berikutnya MZ (48) operator beko, warga Desa Manee, Kecamatan Manee, Kabupaten Aceh Pidie, dan IM (22) operator asbuk, warga Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.(*)