Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penculikan Relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Ini Peran Mereka

Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karunden

Editor: Faisal Zamzami
TWITTER/GUNTUR ROMLI
Penampakan wajah Ninoy Karundeng 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto menjelaskan peran dari tiga dari delapan tersangka tersebut.

Ketiganya yakni IA, ABK, dan RF.

"IA Perannya ada di TKP, mengintrogasi, mengintimidasi dan memukuli korban terus menerus juga mengancam membunuh korban," kata Sayudi melalui pesan singkatnya seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Minggu (6/10/20109).

Sementara ABK berperan sebagai orang yang ikut menganiaya Ninoy.

Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh Ninoy.

ABK pun merekam peristiwa itu dalam sebuah video dan diunggah ke media sosial.

"RF perannya ada di TKP, mengintrogasi dan mengintimidasi korban," ujar Sayudi.

Sementara untuk lima tersangka lain identitas dan perannya tidak disebutkan oleh Sayudi.

Sebelumnya, dua tersangka berinisial RF dan S ditangkap pada Selasa (1/10/2019).

Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku berinisial RF dan S yang melakukan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019).

"Tadi malam kita mengamankan dua yg diduga pelaku".

"Yang kita amankan yaitu inisial RF dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di Jakarta.

 "Jadi untuk Pak Nino (Ninoy) Karundeng memang kemarin ada laporan ke PMJ. Melaporkan yang bersangkutan dikeroyok dan dianiaya".

"Dan kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan tim bergerak dari Polda Metro Jaya menangkap kedua diduga pelaku di Jakarta," katanya.

Argo membenarkan bahwa pengeroyok Ninoy adalah salah satu anggota organisasi masyarakat.

"Iya salah satunya bergabung dalam salah satu ormas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Namun Argo enggan menyebutkan nama ormas dari salah satu terduga pelaku.

Alasannya untuk meminimalkan konflik yang dikhawatirkan akan meluas.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

"Selesai saja belum (keduanya) diperiksa. Jadi bertahap. Diperiksa dulu, nanti selesai baru kita baca seperti apa juga motifnya," paparnya.

Sementara itu, Relawan Jokowi yang tergabung dalam Komite Penggerak Nawacita (KPN) mengecam tindakan penculikan aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Juru bicara KPN Dedy Mawardi mengatakan, penculikan Ninoy yang juga salah satu relawan Jokowi merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi dan penegakan hukum.

Menurutnya, Ninoy dikenal luas sebagai penulis yang berani membela Jokowi dari serangan pihak lawan dan ia harus menerima nasib diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang.

"Seharusnya perbedaan pendapat direspons dengan cara-cara yang beradab, bukan cara barbar, diculik dan dianiya," kata Dedy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Dedy mengatakan, penculikan adalah tindakan penghilangan orang secara paksa jika dilakukan secara sistematis dan itu merupakan tindak pidana kejahatan kemanusiaan berat.

Oleh karena itu, kata Dedy, KPN mengecam tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Ia menilai, penculikan, penyekapan dan penganiayaan bukan saja tindakan perampasan dan kemerdekaan seseorang, akan tetapi merupakan kategori tindakan pidana HAM berat.

"Kami meminta Kapolri untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku penculikan Ninoy Karundeng, korban kejahatan kemanusian (HAM) berat," tandasnya.

Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy.

Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.

Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial.

Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.

Tak sampai disitu, Ninoy juga sempat dibawa pelaku.

Ninoy kembali diinterogasi.

Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, terjadi pada Senin (30/9/2019) malam.

Argo menyebut Ninoy saat itu sedang mengendarai motor berjalan ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Namun sebelum sampai lokasi, pelapor (Ninoy) tiba-tiba bertemu massa yang sedang diangkut oleh rekan para terlapor karena terkena gas air mata saat demo," jelas Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Melihat hal itu, Ninoy kemudian mengeluarkan ponselnya dan mengambil foto-foto korban tembakan gas air mata.

Para pelaku yang mengetahui tindakan Ninoy ini menaruh kecurigaan terhadapnya.

Akhirnya massa merampas dan memeriksa isi ponsel milik Ninoy.

Hingga akhirnya massa mengetahui bahwa Ninoy adalah seorang pegiat medsos.

"Di dalam handphone pelapor terdapat tulisan-tulisan yang mungkin membuat para terlapor tidak suka," tutur Argo.

Akibatnya, massa emosi dan menyeret Ninoy.

Ninoy dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku.

Ninoy dipulangkan oleh para pelaku keesokan harinya, pada Selasa (1/10/2019).

Namun menurut polisi Ninoy sempat diancam oleh para pelaku.

Ninoy sempat ketakutan dan enggan melapor polisi atas kejadian itu.

Namun akhirnya Ninoy melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2019) malam.

Video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Baca: Tronton Bermuatan Semen Hantam Pohon di Pusat Kota Langsa

Baca: Haji Uma Bantu Lunasi Biaya Obat Warga Aceh Timur yang Alami Kecelakaan di Malaysia ke Rumah Sakit

Baca: Pria Ini Histeris Dapati Alat Kelaminnya Hilang Saat Kencing, Diduga Jadi Korban Serangan Kanibal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran 3 Tersangka yang Terlibat Penculikan Ninoy Karundeng"

Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved