Pemerintahan

Alasan Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Pemerintah Juga Tutup Peluang Rekrutmen CPNS 2026

Keputusan untuk tidak menaikkan gaji PNS 2026 ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melanjutkan efisiensi anggaran negara.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Ini alasan pemerintah tidak menaikkan gaji PNS 2026 dan menutup peluang untuk membuka rekrutmen CPNS 2026. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi isu yang ditunggu-tunggu.

Informasi seputar ada atau tidaknya kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara (ASN) bisa diketahui dalam Pengumuman Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).

Tradisi tahunan ini biasanya menjadi ajang bagi Presiden untuk menyampaikan kabar gembira terkait kenaikan gaji ASN.

Namun, tahun 2026 mendatang sepertinya akan berbeda. 

Dalam pidato Nota Keuangan APBN 2026 yang disampaikan di Gedung DPR RI, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Absennya pernyataan ini disebut-sebut menjadi sinyal bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi para ASN tahun depan.

Pendapat tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Menurut Hadi, absennya pernyataan presiden soal gaji ASN sudah menjadi indikasi yang jelas. 

"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Lantas apa alasan Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya?

Baca juga: Benarkah Gaji PNS 2026 Tidak Naik? Presiden Prabowo Tak Singgung Dalam Pidato RAPBN, Ini Alasannya

Alasan Prabowo tak singgung kenaikan Gaji PNS 2026

Harapan kenaikan gaji PNS sebenarnya sempat menguat menyusul terbitnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dokumen yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 ini menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional 7, dengan penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Perpres tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan program bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional 7, dengan penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025.

Namun dalam pidatonya, presiden Prabowo justru tidak menyinggung soal kenaikan gaji bagi PNS di tahun 2026.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved