Berita Lhokseumawe

Perkara Dugaan Pelecehaan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Segera Disidang, Ini Jadwalnya

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dibawa ke LP Lhokseumawe. 

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (24/9/2019) lalu telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan di Pasantren An ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selanjutnya kedua tersangka pun dititip ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan jaksa.

Di samping itu juga pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mempersiapkan dakwaan agar perkaranya bisa dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah,  menyebutkan, untuk perkara Pasantren An sudah dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe beberapa hari lalu.

Baca: Gadis Aceh, Waspada Bujuk Rayu Agen dengan Iming-iming Gaji Besar di Malaysia

Baca: Ruas Jalan ke Alue Udeng Bireuen Rusak Parah, Begini Kondisinya

Baca: Mahasiswa PGSD Universitas Almuslim Bina Desa Kuta Barat, Ini Yang Diajarkan Kepada Warga

Bahkan pihaknya sudah mendapatkan jadwal sidang. "Sidang perdana diagendakan akan berlangsung pada Kamis (10/10/2019) ini di Mahkamah Syariah Lhokseumawe," katanya.

Sedangkan untuk kedua tersangka, saat ini masih di LP Kelas II Lhokseumawe.

Sebelumnya,, oknum pimpinan Pasantren An  (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat. Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan  Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan  kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Untuk proses hukuman lanjutan, berkas untuk kedua tersangka dipastikan terpisah.

Untuk berkas Ai, barang bukti berupa botol kecil berisi minyak zaitun. Sedangkan untuk berkas My, barang buktinya dua unit handphone dan dokumen lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved