Berita Pidie
Belasan Puskesmas di Pidie belum Akreditasi, Berdampak Pada Pelayanan JKN
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie mencatat belasan dari 26 puskesmas di Pidie belum memiliki akreditasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie mencatat belasan dari 26 puskesmas di Pidie belum memiliki akreditasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Berdampak, bisa terganggu pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab, merujuk pada regulasi Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memutus kerjasama dengan puskesmas yang tidak memiliki akreditasi.
"Permenkes tersebut akan diberlakukan pada tahun 2021. Kita memiliki kesempatan satu tahun lagi, guna mengurus akreditasi," jelas Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Pidie, Irwansyah, kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).
Baca: Pusat Kurangi Peserta JKN Aceh 200.000 Jiwa
Baca: Dinkes Pidie Adakan Workshop Akreditasi Puskesmas dan Keselamatan Pasien
Baca: Hasil Akreditasi Puskesmas di Bireuen, Dua Puskesmas Raih Predikat Utama
Ia menyebutkan, pukesmas yang telah diterbitkan akreditasi berjumlah 13 puskesmas.
Yakni, Puskesmas Kota Sigli, Kembang Tanjong, Indrajaya, Padang Tiji, Ujong Rimba, Mutiara Timur, Peukan Baro, Sakti, Simpang Tiga, Pidie, Grong-Grong, Tangse dan Geumpang.
Menurutnya, sebanyak 766 elemen yang dinilai Tim Komisi Akreditasi Kemenkes RI yang harus dipenuhi setiap puskesmas.
Antara lain, petugas medis menangani pasien harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sumber daya manusia (SDM), standar pelayanan, dokumen, Standar Operasional (SOP) kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis, SK dan sejumlah persyaratan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/puskesmas-padang-tiji-pidie-telah-berakreditasi-terus-berbenah.jpg)