Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Berantas Narkoba, Dayah Inshafuddin Minta Abdya Tiru Kebijakan Langsa, Pengedar Diusir dari Gampong

pengedar narkoba yang melakukan tindakan secara berulang-ulang sangat membayakan atau merusak masyarakat banyak

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tgk TR Kamaluddin, Ketua PC Dayah Inshafuddin Abdya 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang dinilai sangat komit memberantas narkoba.

Pemko Langsa menyatakan setiap pengedar (bandar) narkoba harus diusir dari gampong.

Dalam hal ini, masyarakat harus memberi dukungan sehingga peredaran barang haram itu dapat diberantas.   

Ketua PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya, Tgk TR Kamaluddin kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019) mengatakan, upaya pemberatasan narkoba yang semakin mengkhawatirkan harus dimulai dari gampong/desa.

Baca: Korupsi Pengadaan Alat Perangkap Hama Kopi Rp 48 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Bener Meriah

Terkait hal ini,  Ulama Dayah Inshafuddin mengapresiasi kebijakan Pemko Langsa telah menyatakan bandar yang masih mengedar narkoba harus diusir dari gampong.

“Barang kali, Abdya harus meniru kebijakan Pemko Langsa,” kata Tgk Yong, nama panggilan Tgk TR Kamaluddin.

Sedangkan Ulama Dayah Inshafuddin mendukung sepenuhnya jika  Pemkab Abdya melakukan tindakan serupa.

Diakui bahwa tindakan pengusiran pengedar narkoba dari gampong sangat tergantung kekompakan masyarakat setempat.

Namun Pemkab harus benar-benar memberi dukungan sepenuhnya.

Sesungguhnya mengusir seseorang dari gampong tempat kediamannya agak sulit.

Baca: Dewan Lama Pakai Toyota Fortuner, Pimpinan DPRK baru Pidie Jaya Segera Diberi Pajero Sport

“Namun, bila sanksi sosial itu dilakukan aparatur gampong bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat, kemudian didukung penuh pemerintah kabupaten, maka tindakan pengusiran pengedar narkoba bisa terlaksana,” kata Tgk Yong.

Sebab, pengedar narkoba yang melakukan tindakan secara berulang-ulang sangat membayakan atau merusak masyarakat banyak.

Terutama kalangan generasi penerus, sehingga sah saja diusir dari gampong, termasuk pemakai yang tidak bisa ditolerir lagi.

Terkait hal ini, masyarakat dan pemerintah harus kompak atau sejalan sehingga tercipta gampong yang bersih dari peredaran dan pemakai narkoba yang sangat merusak itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved