Berita Takengon

Petugas Rutan Takengon Tanda Tangan Fakta Integritas Anti Narkoba

Untuk Rutan Kelas II B, Takengon, jumlah personel yang ikut menanda tangani fakta integritas anti narkoba berjumlah 47 orang.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kepala Rutan Kelas II B, Takengon, Sugiyanto bersama sejumlah pejabat rutan ikut menandatangani fakta integritas anti narkoba yang berlangsung, Rabu (9/10/2019) di Takengon. 

 Untuk Rutan Kelas II B, Takengon, jumlah personel yang ikut menanda tangani fakta integritas anti narkoba berjumlah 47 orang. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Seluruh petugas lapas termasuk jajaran pimpinan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, menanda tangani fakta integritas anti narkoba yang berlangsung di rutan Takengon, Rabu (9/10/2019) pagi.

Penanda tanganan tersebut, disaksikan perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tengah.

Penanda tanganan tersebut, merupakan agenda serentak yang dilaksanakan di seluruh lapas dibawah Kanwil Kemenkumham Aceh.

Untuk Rutan Kelas II B, Takengon, jumlah personel yang ikut menanda tangani fakta integritas anti narkoba berjumlah 47 orang. 

Baca: Petugas Cabang Rutan Sinabang Dites Urine Mendadak

Baca: Banjir Ganggu Jalur Meulaboh-Kuala Bhee  

Baca: Rumah Warga Blang Mangat Lhokseumawe Tertimpa Pohon Nangka, Begini Kronologisnya

Kepala Rutan Kelas II B, Takengon, Sugiyanto kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019) menyebutkan, penanda tangan fakta anti narkoba untuk membuktikan bahwa Rutan Takengon juga punya komitmen dalam mencegah penggunaan serta peredaran narkoba, khususnya di lingkungan petugas rutan.

“Tadi, sebelum dilakukan penanda tanganan, juga dirangkai dengan apel anti narkoba,” jelasnya. 

Dijelaskan, ada empat poin penting dalam fakta integritas anti narkoba, di antaranya tidak melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya.

“Poin kedua, petugas berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” ungkapnya

Poin berikutnya, mematuhi terhadap segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan kode etik PNS.

“Apabila melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN,” ujar Sugiyanto. 

Menurut Sugiyanto, penanda tanganan ini, merupakan bagian dari antisipasi agar petugas rutan tidak terlibat dalam aktifitas menggunakan bahkan sampai menjadi pengedar narkoba.

“Alhamdullillah, sampai sekarang belum ada petugas kita yang terlibat. Inilah yang ingin kita antisifasi agar tidak terjadi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved