Berita Langsa
Usai Jalani Hukuman di LP Kelas II B Langsa, Dua WNA Kamboja Dideportasi ke Negara Asalnya
Kedua WNA ini, sebelumnya telah selesai menjalani hukuman di LP Kelas II B Langsa. Mereka diivonis bersalah, melanggar Undang-Undang Keimigrasian
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Doc. Petugas Imigrasi Langsa
Dua WNA Kamboja diapit petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa, dideportasi ke negara asalnya.
Data dihimpun Serambinews.com, pada tahun 2017 silam, kedua warga negara Kamboja ini ditangkap pihak berwajib.
Karena melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di terotorial laut negara Indonesia.
Namun dalam proses penindakan hukum, kedua WNA ini hanya dikenakan Undang-undang tentang Keimigrasian.
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, yang coba dikonfirmasi Serambinews.com, siang ini, terkait pemulangan atau pendeportasian kedua WNA Kamboja ini, memblokir panggilan masuk teleponnya. (*)
Baca: Rumah Warga Blang Mangat Lhokseumawe Tertimpa Pohon Nangka, Begini Kronologisnya