Kadus Khalwat Dengan Janda
Kadus di Langsa Digerebek Warga di Rumah Janda, Ini Pengakuannya dan Kelanjutan Kasus
Penggerebekan warga terhadap oknum perangkat Pemerintahan Gampong di Kota Langsa atas dugaan khlawat awal Oktober 2025
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Warga gerebek Kepala Dusun (Kadus) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama berinisial AG (55) berstatus memiliki istri dengan janda AM (53) warga Gampong Baroh Langsa Lama, Kamis (9/10/2025) malam.Setelah digerebek dan diamankan warga, pasangan AG dan AM kemudian diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses lebih lanjutPerkara dugaan khalwat atau mesum ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Laporan Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Penggerebekan warga terhadap oknum perangkat Pemerintahan Gampong di Kota Langsa atas dugaan khlawat awal Oktober 2025 lalu.
Kasus ini menambah panjang kasus pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Kota Langsa dan umumnya di Aceh.
Kasus melibatkan oknum Kadus Gampong Langsa Baro, Kecamatan Langsa Lama berinisial AG (55) berstatus memiliki istri.
Dia digerebek saat bersama dengan seorang janda AM (53) warga Gampong Baroh Langsa Lama, di rumah AM, pada Kamis (9/10/2025) malam.
Baca juga: Pak Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda Daster Kuning
Pasangan non muhrim itu digerebek oleh masyarakat waktu tengah malam, 9 Oktober 2025 lalu, di rumah janda AM.
Pengerebekan dilakukan karena warga mencurigai oknum AG yang kerap mendatangi rumah janda.
Waktu itu, setelah digerebek dan diamankan oleh masyarakat, pasangan AG dan AM ini kemudian langsung diserahkan kepada pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, perangkat gampong merupakan seorang figur publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan disegani masyarakat.
Tapi malah berbalik memberikan contoh perilaku menyimpang.
Kini kasus itu masih menjadi perbincangan hangat dan sorotan publik di Kota Langsa.
Untuk itu Wartawan Serambi Indonesia coba menggali kembali sejauh mana sudah penanganan kasus dugaan khlawat oknum Kadus dan janda ini.
Baca juga: Kadus Pergoki Istri Selingkuh dengan Berondong, Berawal dari Suara Desahan di WC, Habisi Keduanya
Kasatpol PP dan WH Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP, MSP, didampingi Kasie penyidik Indra Maulida, SE, Kasie Pembinaan dan pengawasan Lambri Liany, SE, Selasa (14/10/2025) memberi informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menyebutkan, setelah diserahkan oleh pihak Gampong Baro, tanggal 9 Oktober malan itu, pasangan non muhrim AG dan AM itu, langsung dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
Kasus mesum tetap diproses
Kontingen MTQ Bireuen Jalani TC Tambahan 5 Hari sebelum Bertolak ke Pijay |
![]() |
---|
Rekor Baru Emas Pegadaian 14 Oktober 2025: Antam dan UBS Melambung Tinggi, Galeri24 Naik Tipis |
![]() |
---|
VIDEO LGBTQ Marak di Aceh, Kita Bisa Buat Apa ? |
![]() |
---|
MAA Aceh Tamiang Dorong 18 Perkara Ringan Diselesaikan di Tingkat Kampung |
![]() |
---|
Moncer! Harga Emas di Langsa Capai Rp 7,45 Juta Per Mayam, Naik 250 Ribu Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.