Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Habiskan Rp 24 Miliar, Terminal CPO Singkil belum Dibangun

Saat ini di lokasi terminal CPO itu masih berupa hamparan tanah timbun seluas tiga kali lapangan bola.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Terminal Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, tidak dimanfaatkan. Padahal sudah habiskan anggaran puluhan miliar rupiah, Kamis (10/10/2019) 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Nasib Terminal Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, tidak jelas. Padahal telah mengeruk anggaran sekitar Rp 24 miliar. 

Anggaran itu dihabiskan untuk pembebasan tanah serta penimbunan.  

Pembangunan terminal sentral tangki CPO hak guna usaha (HGU) di terminal CPO ini sebelumnya diresmikan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah saat menjabat pada 29 September 2014, ditandai peletakan batu pertama.

Namun setelah itu tidak ada lagi kejelasan pembangunannya. Saat ini di lokasi terminal CPO itu masih berupa hamparan tanah timbun seluas tiga kali lapangan bola. 

Memang sejak awal pembangunan, terminal CPO telah menimbulkan gelombang sorotan dari kalangan anggota dewan setempat.

Umpamanya pada laporan Pansus DPRK Aceh Singkil, tahun 2015 yang persoalkan penetapan lokasi dan pengadaan tanah dinilai tidak mempedomani Undang-undang No 2 tahun 2012 dan Peraturan Persiden (Perpres) No 71 tahun 2012.

Perotes wakil rakyat mendapat sanggahan pihak eksekutif kala itu, yang menegaskan penetapan lokasi terminal CPO telah sesuai ketentuan berlaku. 

Seiring berjalannya waktu, keberadaan terminal CPO yang didengungkan menjadi pintu ekspor tak terdengar lagi.

Lokasi masih tetap seperti lima tahun silam, tidak ada tanda-tanda pembangunan fasilitas pendukung terminal CPO. Terlihat hanya genangan air dan hamparan tanah kosong sepanjang mata memandang.

Perusahaan pabrik kelapa sawit di Aceh Singkil, yang diharapkan membangun tangki penampungan CPO belum ada yang tertarik.

Kendati peletakan batu pertama pembangunan sentral tangki CPO hak guna usaha (HGU) oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah sudah berlalu lima tahun.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dikonfirmasi hal tersebut, Kamis (10/10/2019) mengatakan, bukan sengaja membiarkan terminal CPO telantar. Tetapi dirinya belum menerima laporan dari dinas teknis terkait alasan perusahaan belum tertarik memanfaatkan terminal CPO.

Memang, sebutnya, dalam diskusi informal pihak perusahaan beralasan tidak menggunakan terminal CPO sebab secara ekonomis belum menguntungkan. 

Hanya saja jawaban itu belum bisa jadi acuan karena tidak disampaikan secara resmi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved