Wawancara Eksklusif
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Pemanggilan Mualem bukan untuk Jadi Tersangka
Beberapa hari ini publik di Aceh dihebohkan dengan surat pemanggilan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf
Beberapa hari ini publik di Aceh dihebohkan dengan surat pemanggilan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, oleh Komnas HAM. Dalam surat yang beredar luas itu disebutkan bahwa pemanggilan pria yang akrab disapa Mualem ini terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan sekitarnya.
Banyak pendapat bersilewaran, dengan opini dan argumentasi sendiri-sendiri. Mualem sendiri juga sudah melaporkan pemanggilan tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lalu apa yang sesungguhnya sedang terjadi? Wartawan Serambi, Fikar W Eda, secara khusus mewawancarai Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Rabu (9/10/2019) pagi menjelang siang di Jakarta. Berikut petikannya.
Pak Taufan, apa sebetulnya yang sedang dilakukan Komnas HAM, dan Muzakir Manaf dipanggil dalam kaitan apa?
Iya kita memang memanggil Pak Muzakir Manaf pada 7 Oktober kemarin, tapi belum hadir. Saya dengar akan hadir dalam kesempatan lain dan minta dijadwalkan kembali. Kita sedang menuntaskan pekerjaan mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di Bener Meriah. Ini sisa pekerjaan dari pengurus Komnas terdahulu, maka kami tuntaskan sekarang. Diharapkan selesai bulan November ini.
Apa relevansinya dengan pemanggilan Muzakir Manaf?
Kita ingin menggali dan mendapatkan informasi dari Pak Muzakir Manaf terkait situasi dan kondisi pada masa itu, seperti juga narasumber-narasumber lain yang sudah kita mintai keterangannya. Nanti kita simpulkan seluruh keterangan itu.
Maksudnya Mualem Muzakir Manaf diperiksa sebagai saksi atau tersangka pelaku?
Bukan, bukan, kita tidak sedang menetapkan pelaku. Kita hanya mau mencari kebenaran seperti apa peristiwa pelanggaran HAM pada masa itu. Mualem adalah salah seorang narasumber yang kita harapkan menyampaikan kondisinya seperti apa pada waktu itu. Itu saja. Jadi bukan mau mentersangkakan seseorang.
Sudah berapa banyak yang sudah memberikan keterangan dan siapa saja mereka?
Ada ratusan orang yang sudah kita wawancarai. Termasuk jenderal TNI, jenderal Polri, mantan milisi, mantan anggota GAM, mantan Panglima Sagoe GSM, PETA dan sebagainya.
Lainnya?
Termasuk Pak Tagore Abubakar, Pak Syukur Kobat, kita sudah minta keterangan. Juga ada dokter, petugas rumah sakit, para korban baik dari kalangan sipil maupun nonsipil, aparat desa, semua kita minta keterangan. Kita sudah lakukan investigasi ke lapangan, ke Bener Meriah.
Dari mantan GAM yang sudah dimintai keterangan siapa saja?
Termasuk Irwandi Yusuf. Sudah kita minta keterangan beliau. Karena beliau dalam rumah tahanan KPK, jadi kami yang datang ke rumah tahanan KPK memintai keterangan dari Pak Irwandi. Kita tanya, bagaimana situasinya pada masa itu. Nah ini semua nanti kita sampaikan laporannya. Memang saat kita datang temui Irwandi, sempat heboh, seolah-olah Komnas HAM mau menjadikan Irwandi tersangka pelaku pelanggaran HAM. Padahal tidak, bukan begitu maksudnya. Kita hanya minta keterangan saja. Pak Irwandi cerita keadaan dan situasinya dan itu disampaikan sambil kita rileks.
Tapi kenapa kok seolah-olah Mualem akan jadi tersangka pelaku pelanggaran HAM berat?
Nah ini lah yang kami juga tidak tahu, kok tiba-tiba riuh begini. Kami juga tidak tahu kenapa surat panggilan Komnas HAM itu bocor ke publik dan menimbulkan heboh. Komnas HAM meminta keterangan Pak Muzakir Manaf hanya untuk mengetahui keadaan dan situasi pada masa itu.
O, jadi bukannya Mualem akan jadi tersangka?
Oo tidak, bukan, bukan. Kita cuma minta keterangan saja. Nanti keterangan tersebut kita sampaikan dalam satu laporan bersama-sama dengan keterangan yang sudah kita peroleh dari sejumlah pihak lainnya dan investigasi kita selama ini. Jadi ini bukan dalam rangka mau ditersangkakan, bukan, bukan.
Lantas apa yang ingin dicapai Komnas HAM dengan investigasi dan permintaan keterangan kepada ratusan narasumber itu?
Komnas HAM ingin menggambarkan pelanggaran HAM berat pada masa itu. Laporannya nanti kita sampaikan secara tertutup kepada pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Agung.
Mualem kemarin melaporkan perihal pemanggilan dirinya oleh Komnas HAM kepada Wapres Jusuf Kalla.
Iya, saya ditelpon Wapres, menanyakan perihal surat panggilan memberikan keterangan kepada Mualem. Saya kemudian jelaskan bahwa ini bukan terkait dengan pemeriksaan untuk jadi tersangka, saya katakan bahwa Komnas HAM sedang menyusun laporan terkait peristiwa kasus-kasus pelanggaran HAM. Pak Wapres memahami. Bahwa ini adalah hal biasa yang dilakukan Komnas HAM. Kepada Pak Wapres saya sampaikan bahwa Komnas HAM tidak juga ingin berlawanan dengan jalan perdamaian yang sudah dicapai oleh pemerintah. Komnas HAM mendukung dan memperkuat jalan perdamaian yang sudah dicapai.
Selain kasus pelanggaran HAM di Bener Meriah, kasus mana lagi yang diinvestigasi Komnas HAM?
Oh ya, ada lima kasus pelanggaran HAM yang diinvestigasi oleh Komnas HAM. Tiga di antaranya sudah selesai, yakni peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Krak, dan sudah diserahkan rekomendasinya kepada Kejaksaan Agung. Yang belum selesai pelanggaran HAM berat di Bener Meriah dan Bumi Blora Aceh Timur. Kita selesaikan tahun ini.
Lalu selanjutnya langkah apa yang diambil Komnas HAM terkait hasil investigasi tersebut?
Nanti kita susun laporan dan tentu rekomendasi dari Komnas HAM. Nah silakan dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka memperteguh perdamaian di Aceh, memperkuat rekonsiliasi dan sebagainya. Silakan manfaatkan. Terserah pemerintah. KKR Aceh sudah ada, tapi belum bisa maksimal. Nah itu harusnya diperkuat. Ya silakan.(*)