Wapres: Semua yang Terlibat GAM Sudah Diberi Amnesti
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, ternyata melaporkan pemanggilannya oleh Komnas HAM
JAKARTA - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, ternyata melaporkan pemanggilannya oleh Komnas HAM kepada Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Mualem menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Selasa (8/10/2019). Pertemuan dimulai pukul 15.45 WIB dan berakhir 17.15 WIB.
Bersama Mualem, juga hadir Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Mualem Muzakir Manaf, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, dan staf khusus Wali Nanggroe, M Raviq.
Menanggapi laporan Mualem, Wapres menyatakan bahwa negara telah memberi amnesti kepada semua orang yang terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. "Menurut Pak JK (Jusuf Kalla) hal tersebut telah selesai sejak penandatanganan MoU Helsinki, karena Negara telah memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dengan kegiatan GAM," ujar M Raviq mengutip pernyataan Wapres kepada Serambi kemarin.
Sementara itu, Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haythar kepada Wapres melaporkan berbagai persoalan yang belum tuntas mengenai Aceh pasca-perjanjian damai. Persoalan-persoalan yang disampaikan di antaranya mengenai batas Aceh dan Sumatera Utara yang belum merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 seperti yang diamanahkan MoU Helsinki.
Selain itu, juga terkait pengelolaan pelabuhan laut dan bandara umum yang belum terlaksana sepenuhnya. Demikian juga pengelolaan migas yang masih terkendala dengan peraturan perundang-undangan sektoral.
Selanjutnya, Wali Nanggroe secara sungguh-sungguh dan serius menyinggung mengenai pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta tentang penyelesaian khusus terhadap reintegrasi eks kombatan.
"Wali Nanggroe menyampaikan semua itu untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Wapres," ujar M Raviq.
Menjawab hal itu, Wapres menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan batas Aceh dengan Sumatera Utara. "Menurut Pak JK, nanti akan dimintakan peta detail ke Badan Informasi Giospasial (BIG), karena sistem pemetaan sekarang dimiliki BIG, dan dapat menjelaskan batas antarprovinsi," jelas M Raviq.
Mengenai pengalihan Kanwil BPN Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta pembentukan Tim Pengalihan, Wapres mengatakan akan segera menanyakan kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk ditindak lanjuti.
Sementara mengenai pelabuhan udara dan menyangkut lalu lintas udara, menurut Wapres itu harus dilakukan oleh Negara melalui AirNav Indonesia. Sedangkan soal migas, Wapres mengatakan akan mempelajari kembali aturan-aturan sektoral yang menjadi kendala.
“Wapres JK tetap memperhatikan Aceh dan berupaya menyelesaikan persoalan Aceh yang sudah memasuki 14 tahun perdamaian,” ujar M Raviq.(fik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mualem-temui-jusuf-kalla.jpg)