DPRK Lhokseumawe

Azhari dari Fraksi PA jadi Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Ini 14 Tugasnya

Salah satu tugas Panleg yaitu menyiapkan rancangan qanun yang merupakan usulan Panleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Azhari. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore. Salah satu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah menetapkan susunan panitia legislasi daerah.

Berikut susunan panitia legislasi daerah DPRK Lhokseumawe.

1. Ketua : Azhari ST SPd TGr (Fraksi PA).

2. Wakil Ketua : Sudirman Amin SE (Fraksi PA).

3. Sekretarsi Bukan Anggota : Sekettaris DPRK 

4. Anggota : Nurul Akbari (Fraksi Gerindra).

5. Anggota : Dicky Saputra (Fraksi Gerindra).

6. Anggota : Roslina SKom (Fraksi Demokrat Bersatu).

7. Anggota : Jailani Usman SH MH ( Fraksi Golomgan Amanat Bersatu).

Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe Nininh Sallina SSTP MSM, menyebutkan, bagi seluruh personalia panitia legislasi daerah, memiliki 14 tugas: 

1. Menyusun rancangan program legislasi kota yang memuat daftar urut rancangan qanun untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, disertai alasan, yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRK.

2. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan qanun antara DPRK dan pemerintah kota.

3. Menyiapkan rancangan qanun yang berasal dari DPRK, yang merupakan usulan Panleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang disampaikan kepada pimpinan DPRK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved