Konflik HGU
HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - PT Cemerlang Abadi (CA) yang memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.516 hektare (ha) di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT. Selain masyarakat, penolakan disuarakan dengan keras oleh Anggota DPRK Abdya.
Alasannya, sebagian besar areal HGU ditelantarkan (tidak digarap) puluhan tahun sehingga menjadi tempat bersarang hama babi yang sangat merugiakan petani.
Rupaya, Manajemen PT CA sudah membuat permohonan perpanjangan areal HGU seluas 4.847,18 ha kepada Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Juli 2016 atau sekitar satu setengah tahun sebelum berakhir izin HGU.
Suara penolakan perpanjangan izin HGU PT CA terus bergema sehingga Menteri Negara ATR/BPN RI tidak bersikap atas usulan perpanjangan HGU.
Barang kali, Menteri perlu waktu untuk merespon tuntutan yang muncul dari bawah.
Terlebih lagi, suara penolakan perpanjangan izin HGU di Abdya beda dengan daerah lain.
Sikap menolak perpanjangan izin HGU PT CA kompak disuarakan masyarakat petani, LSM, OKP serta keuchik gampong/kepala desa, camat sampai Pemerintah Kabupaten Abdya.
Penolakan itu bukan saja bergema di kabupaten dan provinsi, tapi sampai ke tingkat nasional.
Mereka tidak bisa menerima perpanjangan izin HGU PT CA dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, Anggota DPRK, ulama, tokoh masyarakat bertolak ke Jakarta dengan tujuan sama, menolak perpanjangan HGU PT CA.
Delegasi dipimpin Bupati Akmal Ibrahim, didampingi Ketua DPRK Abdya saat itu, Zaman Akli, menyambangi pemerintah pusat pada April 2018 lalu.
Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR-RI di Gedung DPR RI, bertemu dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta.
Audensi juga telah dilakukan dengan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung Manggala DPR RI.
Dalam audensi tersebut dipaparkan kondisi riil lapangan PT CA lengkap bukti pendukung.
Merespons tuntutan tersebut, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Abdya di Blangpidie, 7 Juni 2018, lalu, guna menyerap aspirasi masyarakat terkait HGU PT CA.
Selain itu, tim dari Abdya juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di Ruang Rapat 2B Gedung B DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 6 Senayan Jakarta Pusat, 12 September 2018 lalu.
Rapat RDP tersebut dihadiri Bupati, Ketua DPRK Abdya bersama pejabat terkait, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, Manajemen PT CA bersama penasehat hukum.
Suara penolakan yang begitu gencar sehingga usulan perpanjangan izin HGU PT di Kementeraian ATR/BPN RI tidak bisa diproses.
Sedangkan PT CA, meskipun sertifikat HGU sudah berakhir sejak 31 Desember 2017 dan usulan perpanjangan belum keluar, tapi terus melakukan aktivitas produksi hingga sekarang.
Jalan Tengah
Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, sepertinya Kementeraian ATR/BPN RI mengambil ‘jalan tengah’. Menteri akhirnya mengeluarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Perpanjangan jangka waktu atas tanah HGU 2.002,22 ha, maka dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI ditegaskan, sebagian tanah HGU sebelumnya seluas 5.513 ha menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Informasi beredar saat itu, Pemkab Abdya bisa menerima dan mendukung SK Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil yang mencabut sebagian HGU lahan PT CA karena ditelantarkan atau tidak dikelola.
“Memang, kebijakan seperti itu sangat diinginkan masyarakat, yaitu tanah yang ditelantarkan harus ditarik oleh negara untuk diserahkan kepada masyarakat petani,” ucap seorang pejabat di Setdakab Abdya.
Malahan, menurut keterangan Bupati Akmal Ibrahim sudah menggelar rapat dengan Anggota Forkopimda setempat membahas SK tentang perpanjangan HGU PT CA.
Pertemuan awal tersebut juga dibahas tentang mekanisme usulan lahan plasma (petani binaan) seluas 960 ha. Lahan untuk kebun petani itu diusulkan oleh keuchik, kemudian di-SK-kan oleh Bupati Abdya.
Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pernah menawarkan kosep penggunaan tanah bekas lahan HGU PT CA bila Menteri ATR/Kepala BPN RI menolak sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan izin HGU seluas 4.847, 18 ha yang diajukan perusahaan tersebut.
Konsep penggunaan tanah atau lahan yang berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot itu disarankan menjadi sawah pengembangan sumber benih unggul, minimal untuk kebutuhan benih Pulau Sumatera.
• PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Bupati Akmal: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
• PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Soal SK Menteri ATR/BPN tentang Perpanjangan HGU di Abdya
Akmal menegaskan, bila dicabut sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan HGU PT CA, maka bekas lahan itu tidak dibagi, tapi dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Lahan tersebut dijadikan sawah baru sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk lokasi pengembangan benih padi unggul guna memenuhi kebutuhan benih di Sumatera.
Menolak
Namun, Manajemen PT CA menolak SK perpanjangan HGU tersebut. “Manajemen menolak karena tak sesuai harapan.
'"Usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.847,18 ha, tapi yang diperpanjang seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma,” kata Koordinator Kebun PT CA, Agus Marhelis kepada Serambinews.com, 17 Mei lalu.
Tidak terima keputusan itu, Dirut PT CA, Ferry Tanudjaya menggugat SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugagatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.
Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA. Putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, diperoleh Serambinews.com, melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada http://sipp.ptun-jakarta.go. id/indek.php/detil_perkara.
Isi putusan, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Dalam pokok perkara dengan amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.
Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.
Melukai Rasa Keadilan
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH memberikan pandangan atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT CA telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Terkait hal ini, Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo (dalam perkara tersebut).
• Tanah Eks HGU PT CA Ditarik Sebagian Menteri Agraria, Bupati Abdya Tawarkan Konsep Ini
• Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya
• 1.914 Hektare HGU PT CA Dicabut
Demikian Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, disampaikan melalui surat ditujukan Kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Sekretariat Presiden RI.
Surat bertanggal 4 Oktober 2010, Nomor 180/1143/2019, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, menyampaikan pandangan sebagai berikut; proses persidangan dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 126/G/2019/PTUN,JKT telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Abdya.
Sudah seharusnya Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI melalui unit kerjanya di daerah secara berjenjang, yaitu Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, menyampaikan pemberitahuan sepada Pemkab Abdya atas gugatan a quo (dalam perkara tersebut).
Demikian pula halnya dengan PTUN Jakarta yang tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya, padahal dalam prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan melalui kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Abdya dalam surat tersebut menjelaskan, keberadaan lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada dalam wilayah Kabupaten Abdya. Karenanya, sudah sepatutnya Pemkab Abdya berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan apapun termasuk kebijakan pemberian HGU.
Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo. Sebab, Pemkab Abdya tidak dapat menerima atas gugatan dan putusan a quo dan mendukung pencabutan atas sebagian HGU PT CA, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
Ke depan, Pemkab Abdya berharap agar dilibatkan secara aktif untuk setiap permasalahan pertanahan, terutama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Karena Pemkab Abdya bertanggungjawab penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya dan harus mempertangungjawabkan secara langsung kepada masyarakat.
Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta itu, ditembuskan antara lain kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda, Kajati dan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh.
Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler pada Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, surat berisikan pandangan Pemkab Abdya telah dikirim kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI Kepala Kantor Sekretariat Presiden RI. (*)