Jaksa Tahan Eks Pejabat PU, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty
Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jetty
BLANGPIDIE - Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 miliar. Kali ini, Satreskrim menetapkan mantan kepala bidang (kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Abdya, MY sebagai tersangka. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah menahan tersangka MY sejak dua hari lalu.
Selain MY, pada akhir Desember 2018, Satreskrim sudah lebih dulu menetapkan MN (48) alias Toke Gaboeh sebagai tersangka dan sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada tahun lalu. Malah, PN Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap MN alias Toke Gaboeh selama empat tahun penjara dan denda 200 juta.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (10/10), membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan jetty muara Rubek Meupayong berinisial MY. Menurut Kapolres, MY saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.
"Sebelumnya, kita telah menetapkan MN (48) selaku rekanan menjadi tersangka pada bulan Desember 2018 lalu. MN saat ini telah mendapat putusan hukum dari PN Tipikor Banda Aceh dengan vonis kurungan 4 tahun. Kali ini, kita tetapkan lagi tersangka baru MY selaku PPK dalam proyek tersebut," ujar AKBP Moh Basori.
Kapolres menerangkan, proyek pembangunan jetty Rubek Meupayong itu dikerjakan tidak sesuai dengan volume kontrak sebagaimana tertuang dalam asbuilt drawing (gambar) dan justifikasi teknis (kubikasi pekerjaan) sehingga terjadi kerugian negara. "PPK sendiri ikut menerima bangunan yang tidak sesuai tersebut. Intinya, ada kelalaian PPK sehingga terjadi kerugian negara," ulasnya.
Proyek jetty Rubek Meupayong itu, beber Kapolres, dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan nomor kontrak 602.1/15/SPPK/OTSUS/P-PU/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang menelan anggaran Rp 2,30 miliar sumber dana Otsus tahun 2016. “Setelah dilakukan penyelidikan, proses pengerjaannya banyak masalah. Bahkan rekanan tidak memasang tapak pada saat batu gajah ditumpukkan untuk pembangunan jetty, sehingga, bangunan itu tidak tahan dan mudah rusak," ulasnya.
Atas perbuatan melawan hukum itu, MY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
"Sejumlah dokumen barang bukti dan tersangka akan langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya untuk pelimpahan tahap II. Selanjutnya, tersangka akan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolres.
Sementara itu, pekerjaan pembangunan jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Abdya diduga volume yang dikerjakan tidak sesuai. Dampaknya, jetty itu pun tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi semestinya. Tim audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menilai, proyek yang dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri itu telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 468 juta.
Pembangunan jetty yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) 2016 itu bertujuan untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara, khususnya saat musim penghujan datang di kawasan Rubek. Namun, baru setahun dibangun atau tahun 2017, susunan batu gajah atau batu berukuran besar yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter justru mulai rusak, diduga akibat jettynya dibangun asal jadi.(c50)