Wiranto Ditusuk

Nasib FS Istri TNI AU yang Buat Status Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dicopot dan Ditahan

FS melalui akun Facebook miliknya justru membuat status yang dianggap bernada ujaran kebencian.

Editor: Faisal Zamzami
FACEBOOK.COM DAN https://tni-au.mil.id
Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU 

SERAMBINEWS.COM -- FS, istri seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU), dianggap menghina Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

FS membuat status berkaitan dengan kasus penyerangan yang menimpa Wiranto pada Kamis, 10 Oktober 2019 di Menes, Pandeglang, Banten.

FS melalui akun Facebook miliknya justru membuat status yang dianggap bernada ujaran kebencian.

"Jangan-jangan ini cuma dramanya si Wir buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalau memang benar ada penusukan mudah-mudahan si penusuknya baek-baek aja dan selamat dari amukan polisi. Buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya," tulis FS di akun Facebook miliknya.

S
Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU (FACEBOOK.COM)

Status FB itu lantas mendapat respons dari TNI AU.

Melalui laman resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara https://tni-au.mil.id, TNI AU ternyata sudah mengambil tindakan tegas terhadap FS.

Ia dilaporkan ke kepolisian.

Tak hanya itu, suami FS, juga harus menanggung akibatnya.

Suami FS, Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, dicopot dari jabatannya.

Menurut situs TNI AU, tindakan ini diambil untuk menegaskan posisi TNI AU dan keluarga harus netral dalam urusan politik.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral,"

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara,"

"KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis laman bersangkutan.

Sementara itu, FS, dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Berikut pernyataan TNI AU melalui situs tersebut :

"Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook),"

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," lanjutnya.

Untuk Peltu YNS selain mendapat teguran keras dan dicopot, ia juga ditahan.

Sedangkan FS, dilaporkan ke polisi karena diduga menyebar berita bohong alias hoaks.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," begitu isi rilis Dispenau.

Penelusuran TribunSolo.com, FS dalam akun Facebooknya menyantumkan jika dia pernah bersekolah di Sekolah Menengah Industri Pariwisata Kasatriyan Surakarta.

FS juga menyantumkan jika asalnya adalah dari Surakarta.

Sementara itu, KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.

Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

 Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

 "Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.

Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.

"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.

Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.

Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris  Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Pergantian  itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

s
Unggahan istri Dandim Kendari yang dicopot dari jabatannya (FACEBOOK)

Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.

Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.

Sejumlah komentar lain juga mempertanyakan alasan pemilik akun membuat status nyinyir.

Saat dicek kembali akun tersebut sudah tidak ada lagi di Facebook. (*)

Semifinal DNC Internasional di Barcelona, Tim Spanyol Kalahkan Indonesia 2-0

Jenazah yang Ditemukan Terapung di Laut Lhokseumawe Telah Diambil Keluarganya

Prabowo Subianto: Hubungan Saya dengan Presiden Jokowi Mesra, Banyak yang Enggak Suka

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nasib FS, Istri TNI AU yang Buat Status Nyinyir soal Wiranto, Suami Dicopot, Istri Terancam Penjara

Penulis: Hanang Yuwono

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved