Sipir Selundupkan Sabu

Sekongkol, Oknum Sipir Lapas dan Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis

Aksi kejahatan ini melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Amirullah
Google
ilustrasi 

Sekongkol, Oknum Sipir Lapas Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang sipir seharusnya memberikan contoh yang baik dan pengawasan agar kejahatan tidak lagi terjadi.

Namum berbeda dengan oknum sipir yang satu ini, ia malah ikut terlibat dalam sebuah aksi kejahatan penyulundupan sabu.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 40 kg.

Aksi kejahatan ini melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Terkait pengungkapan tersebut,  Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers, Jumat (11/10/2019).

Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.

Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.

Baca: Pengakuan Sipir Lapas yang Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh, 20 Kg Sudah Diambil Pemesan

Baca: MaTA: Korupsi Alat Hama Kopi bukan Hanya Merugikan Negara, Tapi Juga Petani

Baca: VIRAL Pencuri Tewas saat Membobol Mesin ATM karena Kecerobohannya, Tubuhnya Terlempar 10 Meter!

Baca: Kritik Pedas Demo Mahasiswa, Arteria Dahlan Disemprot Najwa Shihab, Penonton Bersorak

Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.

Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.

Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.

Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif. Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.

Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.

Simak video konferensi pers BNN di bawah ini:

 

Kronologis

Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.

Tim BNN menangkap Dustur di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.

Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.

Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.

Dustur mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Selanjutnya tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.

Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.

Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika shabu.

Selanjutnya istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya yang disimpan di lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.

Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartu identitas.

Saat ini Tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved