Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

MaTA: Korupsi Alat Hama Kopi bukan Hanya Merugikan Negara, Tapi Juga Petani

"Ini kejahatan luar biasa dan kerugian bukan hanya semata keuangan negara, akan tetapi petani kopi menjadi korban."

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI
Barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2 miliar lebih beserta sertifikat tanah yang disita polisi dari empat tersangka, dalam kasus korupsi atraktan alat penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Foto direkam saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019) 

"Ini kejahatan luar biasa dan kerugian bukan hanya semata keuangan negara, akan tetapi petani kopi menjadi korban akibat pengadaan yang dilakukan oleh negara tidak dapat dimafaatkan oleh petani," kata Alfian.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi pihak Polda Aceh, yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi alat perangkap hama kopi di Bener Meriah.

Menurut Koordinator MaTA, Alfian kejahatan korupsi yang dilakukan oleh empat tersangka itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan petani.

"Ini kejahatan luar biasa dan kerugian bukan hanya semata keuangan negara, akan tetapi petani kopi menjadi korban akibat pengadaan yang dilakukan oleh negara tidak dapat dimafaatkan oleh petani," kata Alfian.

Oleh sebab itu, MaTA berharap keempat tersangka segera ditahan dan dijerat oleh pihak berwenang.

"Penetapan empat tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan atraktan atau alat penangkap hama patut ditahan sesegera mungkin," ujarnya.

MaTA berharap, penindakan terhadap tersangka korupsi tidak mengenal adanya kompromi atau koperatif.

Baca: BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN

"Karena akibat perbuatan yang ditimbulkan bukan kerugian keuangan negara, akan tetapi petani bagian dari korban akibat perilaku korup. MaTA mendesak Polda Aceh atau kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Dengan begitu, tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan memudahkan bagi penyidik untuk melanjutkan penyidikan.

"Kasus tersebut sudah lama menjadi konsumsi publik. Kepastian hukum sangat penting terhadap kasus korupsi. Sehingga ada rasa keadilan masyarakat dan ini menjadi pertaruhan lembaga penegak hukum di Aceh, untuk lebih serius dalam pemberantasan korupsi yang sudah dibudayakan dalam birokrasi kita," demikian Alfian.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh kembali mengungkap kasus korupsi miliaran rupiah di Aceh.

Kali ini, penyidik Subdit III Tipikor berhasil membongkar kasus rasuah pengadaan alat perangkap hama kopi senilai Rp 48 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.

Kasus itu sendiri sudah dilidik sejak tiga tahun terakhir, tepatnya pada tahun 2016 silam.

Dua tahun kemudian, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved