Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An
Mahkamah Syariah (MS) Kota Lhokseumawe, Kamis (10/10/2019) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual
LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah (MS) Kota Lhokseumawe, Kamis (10/10/2019) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An. Dalam perkara ini menghadirkan dua terdakwa yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai, seorang guru mengajinya berinisial My.
Namun, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Drs Azmir SH MH, dan dua hakim anggota, Drs M Amin SH MH, dan Drs H Ahmad Luthfi berlangsung tertutup. Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrillah dan Syahrir.
Sidang pertama digelar untuk tersangka Ai. Di mana JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membacakan dakwaan untuk Ai adalah Fakhrillah dan Syahrir. Sidang untuk tersangka Ai berlangsung sekitar 1,5 jam. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang untuk My. Dakwaan yang dibacakan JPU yang sama berlangsung sekitar 30 menit.
Dari informasi yang dihimpun Serambi, sidang lanjutan akan digelar Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada Kamis (17/10/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An di Kota Lhokseumawe, Ai beserta dengan seorang guru mengaji, My beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe. Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun.
Menyusul kejadian tersebut, kini Pesantren An terpaksa pindah lokasi. Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pesantren An sudah normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, beberapa waktu lalu berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Saat tahapan penelitian berkas, Kejari sempat melakukan mengekspos kasus ini di Kejati Aceh. Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus itu. Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, jaksa menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap. Selanjutnya, penyidik Polres menyerahkan Ai dan My ke Kejari untuk proses hukum lanjutan. Tidak lama kemudian, jaksa melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses persidangan.
Kamis (10/10/2019) pagi, kedua terdakwa tiba di Mahkamah Syariah dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Keduanya menggunakan baju batik dan di luarnya ada rompi warna merah. Tangan kedua tersangka diborgol bersama.
Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tersangka dipersilahkan duduk di kursi panjang yang terletak di luar ruang sidang. Tak lama kemudian, sidang perdana perkasa dugaan pelecehan dimulai untuk terdakwa AI.
Setelah memeriksa legalitas kuasa hukum, maka langsung hakim ketua menyatakan kalau sidang tertutup untuk umum menyusul kasus dugaan pelecehan. Selanjutnya, sidang dilanjutkan secara tertutup untuk umum. Begitu juga untuk tersangka My, juga sidang berlangsung secara tertutup.(bah)