Istri Posting Nyinyir di Medsos, Ini Aktivitas Dandim Kendari Sebelum Dicopot Jenderal Andika
Belum genap dua bulan menjabat Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi memimpin gowes sepeda santai bersama prajurit Kodim Kendari pada Jumat (11/10/2019) pagi. (kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id)
Kolonel Kav Hendo mengatakan, selain olahraga lari, bersepada juga merupakan salah satu olah raga yang sangat baik dan bermanfaat untuk memelihara kebugaran.
"Ternyata berolahraga bukan sekadar untuk menyehatkan badan saja, ini bisa juga menjadi ajang menjalin keakraban antara Komandan dengan bawahan yang dipimpinnya," ungkap Kolonel Kav Hendi dilansir dari situs resmi Kodim Kendari.
Menurut dia, olahraga juga bisa menjadi wahana untuk menjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.
"Salah satunya bersepeda santai bersama sambil refreshing, kebetulan hari jadwalnya olahraga bersama" sambung dia.
Gowes sepeda santai bareng ini diikuti oleh perwira staf, para Danramil jajaran Kodim 1417/Kendari, serta perwakilan Koramil dan anggota staf Kodim.
• Kapolsek Menes Ceritakan Detik-detik Penusukan Wiranto, Dirinya Mengaku Tertusuk Saat Halau Pelaku
• Jenazah yang Ditemukan Terapung di Laut Lhokseumawe Telah Diambil Keluarganya
Penjelasan Jenderal Andika
Bukan hanya Kolonel Kav Hendi yang dicopot sebagai Dandim Kendari akibat postingan nyinyir istrinya di media sosial.
Anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mendapatkan sanksi karena postingan sang istri.
"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," imbuh Andika.

Wiranto ditusuk oleh orang tak di kenal pada Kamis (10/10/2019). (Istimewa)
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.
Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.