Amnesty Internasional Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati
Desakan tersebut hadir untuk menghapuskan hukuman mati bagi para pelaku narkoba dan lainnya.
Amnesty Internasional Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati
SERAMBINEWS.COM - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International melakukan desakan kepada pemerintah Malaysia, Kamis, (10/10/2019).
Desakan tersebut hadir untuk menghapuskan hukuman mati bagi para pelaku narkoba dan lainnya.
Laporan Amnesty Internasional kepada pemerintahan Malaysia dilakukan bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia, seperti dilansir ABC News, Jumat, (11/10/2019).
Laporan Amnesty Internasional berjudul Fatally Flawed: Why Malaysia mus abolis the death penalty menggambarkan perihal dugaan penyiksaan dan banyak cara agar para pelaku mau mengakui perbuatan mereka.

Perdana Menteri Malaysia tahun 2018 Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah akan menghapus hukuman mati. (Reuters: Lai Seng Sin untuk ABC News)
Selain itu, Amnesty Internasional juga menggambarkan betapa tidak adanya bantuan hukum yang cukup bagi seseorang yang dijatuhi hukuman mati.
"Dari tuduhan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya sampai proses pengampunan yang tidak samar, jelas sekali bahwa hukuman mati merupakan noda dalam sistem keadilan di Malaysia," kata Shamini Kaliemuthu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Malaysia.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 73 persen dari mereka sudah dijatuhi hukuman mati yaitu sebanyak 930 orang karena berkaitan dengan narkoba.
Menurut Amnesty Internasional, hal tersebut bertentangan dengan hukum HAM Internasional
Dilaporkan oleh mereka, bahwa hampir 50 persen yang dihukum mati di Malaysia adalah warga asing.
• 7 Orang Tewas, 15 Hilang, Topan Dahsyat Disusul Gempa Lumpuhkan Tokyo
• Kisah Bripda NOS Mantan Polwan Polda Maluku Terpapar JAD, Siap Jadi Pengantin Bom Bunuh Diri
• VIRAL Pernikahan Kakek 74 Tahun dengan Gadis 18 Tahun, Apa yang Membuat si Gadis Jatuh Hati?
Kebijakan Menghilangkan Hukuman Mati
Hampir setahun yang lalu, pemerintah Malaysia yang baru, Perdana Menteri Mahathir Muhammad mengumumkan menghilangkan hukuman mati bagi semua tindak kriminal.
Sedangkan sebelumnya pada bulan Juli 2018, pemerintah Malaysia mengatakan tidak akan melakukan eksekusi lagi.
Sidang Parlemen Malaysia