Breaking News

Kisah Bripda NOS Mantan Polwan Polda Maluku Terpapar JAD, Siap Jadi Pengantin Bom Bunuh Diri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda NOS telah dipecat dari institusi Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim
Proses penangkapan polwan Polda Maluku Utara yang diduga terpapar paham radikal oleh Polda Jatim di Bandara Juanda. 

SERAMBINEWS.COM - Namanya berinisial NOS, usia 23 tahun.

NOS sebelumnya merupakan anggota Polwan Polda Maluku Utara terpapar terorisme.

Dalam catatan kepolisian, NOS telah dua kali berurusan dengan Tim Densus 88 Antiteror.

Pertama, ia diamankan oleh Polda Jawa Timur di Bandara Juanda, Jawa Timur, pada Mei 2019.

Terakhir, ia diamankan penyidik Densus 88 di Yogyakarta pada akhir September 2019.

Dikutip dari ANTARA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda NOS telah dipecat dari institusi Polri.

NOS terdeteksi terpengaruh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).

"Dia sudah dipecat," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dedi Prasetyo mengatakan Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.

"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, NOS diduga terpengaruh paham radikal cukup dalam, meski awalnya NOS mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial.

Polisi menyebut NOS terkait dengan kelompok JAD Bekasi dengan pimpinan selnya, Fazri Pahlawan, yang ditangkap Densus di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 23 September 2019.

Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin' atau pelaku bom bunuh diri.

"Dia (NOS) dipersiapkan sebagai suicide bomber," Dedi Prasetyo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Densus 88, NOS diduga terpengaruh cukup dalam terkait kelompok ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved