Denda Ternak 100 Ribu Permalam, Satpol PP Abdya Terapkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008
Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan tujuh ekor ternak yang berkeliaran di Jalan Nasional Tapaktuan-Banda Aceh
BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan tujuh ekor ternak yang berkeliaran di Jalan Nasional Tapaktuan-Banda Aceh, kawasan Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Jumat (11/10). Penertiban hewan ternak jenis kerbau itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE, didampingi Sekretarisnya Nazaruddin SPd MM, dan sejumlah personel.
Tak hanya melakukan penertiban, Satpol PP dan WH Abdya juga menerapkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 bagi pemilik ternak tersebut. Berdasarkan qanun itu, pemilik ternak akan dikenakan denda saat mau mengambil dan membawa pulang hewan peliharaan mereka tersebut. Untuk ternak jenis sapi dan kerbau, dendanya sebesar Rp 100.000 permalam. Sedangkan ternak kambing dan sejenisnya dikenakan denda Rp 25.000 permalam.
Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM saat dikonfirmasi Serambi, Jumat kemarin, membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap tujuh ekor ternak yang berkeliaran di jalan nasional. "Tindakan yang kita lakukan ini berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan Melepaskan Hewan Ternak," ujar Nazaruddin.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang kerbau dan sapi yang berkeliaran di jalan nasional, khususnya pada malam hari sehingga sering terjadi kecelakaan. Untuk mencegah berkeliarannya ternak tersebut, beber dia, berbagai upaya sudah dilakukan pihak Satpol PP, termasuk melakukan sosialisasi terhadap pemilik ternak hingga penyluhan ke desa-desa. "Hari ini kita tindak karena sudah melanggar dan sangat meresahkan," tegasnya.
Berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2008, sebut Nazar, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, komplek perkantoran, dan rumah ibadah, Satpol PP berhak menangkap dan pemilik ternak harus membayar denda. "Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Bagi pemilik sapi dan kerbau denda seekornya Rp 100.000 per malam. Jika kambing Rp 25.000 per malam," sebut dia.
Terkait penertiban itu, paparnya, pihak Satpol PP dan WH sudah menyampaikan kepada camat untuk diteruskan ke keuchik dan pemilik ternak agar segera mengambil hewan ternak mereka yang ditangkap, sekaligus membayar denda. "Jika melewati 10 hari belum diambil, maka akan kita lelang atau kita sembelih. Uangnya nanti kita setor ke kas daerah menjadi PAD," tandas Nazaruddin.
Lebih lanjut, Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM mengungkapkan, sejak 2015 hingga 2019, pihaknya sudah berhasil menangkap ratusan ekor ternak peliharaan warga yang berkeliaran di jalan raya. Namun, terangnya, hewan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada pemiliknya, sambil memberikan sosialisasi kepada sang empunya hewan pelaharaan agar tidak melepasliarkan ternak mereka ke jalan raya atau tempat yang dilarang. "Anehnya, sudah kita serahkan, besoknya dilepas lagi hingga ke jalan dan kembali mengganggu pengguna jalan," beber Nazar.
Ia merincikan, ada beberapa lokasi hewan ternak sering berkeliaran bebas, seperti di Pelabuhan Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, komplek perkantoran, di sepanjang jalan Kecamatan Tangan-Tangan, dan Lapangan Persada Blangpidie, dan Lapangan Pantai Perak, Pulau Kayu Susoh, serta Padang Meurante. "Kita berharap, dengan penertiban ini, masyarakat khususnya pemilik ternak sadar dan tidak lagi melapas hewan peliharaan mereka ke jalan raya atau tempat yang dilarang lainnya. Karena ini sudah sangat mengganggu dan berbahaya bagi pengguna jalan raya," pungkasnya.(c50)