Berita Aceh Barat Data
DPRK Abdya Desak Menteri Negera ATR/Kepala BPN RI Banding Putusan PTUN Jakarta Menangkan PT CA
saya mendukung pandangan Pemkab Abdya yang meminta Menteri Negara (ATR/Kepala BPN RI untuk melakukan upaya hukum banding
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), mendesak Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) atas sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Abdya.
“Secara pribadi, saya mendukung pandangan Pemkab Abdya yang meminta Menteri Negara (ATR/Kepala BPN RI untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT CA,” kata Ketua DPRK Abdya sementara, Nurdianto kepada Serambinews.com, Minggu (13/10/2019).
Politisi Partai Demokrat (PD) itu mengatakan, SK Menteri Negara ATR/Kepala BPN) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma di Desa Cot Seumantok, Babahrot, sebenarnya tidak perlu digugat lagi pihak peruahaan ke PTUN.
• Tega Perkosa Putri Kandungnya Selama 20 Tahun, Seorang Pria Jadi Ayah 6 Anak dari Hasil Bejatnya
Sebab, Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI, tanggal 11 Juli 2016. Artinya, Menteri sudah menyetujui perpanjangan HGU sekitar 65 persen dari yang diajukan pihak perusahaan.
Karenanya, menurut Nurdianto, SK Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI, Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 sudah memenuhi asas keadilan masyarakat.
Karena areal HGU PT CA seluas 7.516 ha yang sudah berakhir izin HGU sejak 31 Desember 2017 lalu, sebagian besar tidak digarap atau tidak dikelola. Areal HGU yang ditelantarkan itu menjadi tempat bersarang hama babi sehingga sangat merugikan para petani.
Alasan lain, sehingga DPRK Abdya mendukung upaya hukum bading, Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI atau unit kerjanya di daerah tidak memberitahukan sepada Pemkab Abdya tentang adanya gugatan dari PT CA ke PTUN Jakarta. Sehingga Pemkab Abdya tidak punya kesempatan menjelaskan kondisi riil areal HGU PT CA yang sudah habis masa berlaku itu di lapangan.
Seperti diberitakan, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyampaikan pandangan atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT CA telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Terkait hal ini, Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara ATR/BPN RI, melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo (dalam perkara tersebut).
• 20 Tim Ramaikan Kejuaraan Badminton di Nagan Raya
Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, disampaikan melalui surat ditujukan Kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Sekretariat Presiden RI.
Surat bertanggal 4 Oktober 2010, Nomor 180/1143/2019, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Sudah seharusnya, tulis Bupati Akmal dalam padangannya, Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI melalui unit kerjanya di daerah secara berjenjang, yaitu Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, menyampaikan pemberitahuan sepada Pemkab Abdya atas gugatan a quo (dalam perkara tersebut).
Demikian pula halnya dengan PTUN Jakarta yang tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya, padahal dalam prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan melalui kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Abdya dalam surat tersebut menjelaskan, keberadaan lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada dalam wilayah Kabupaten Abdya. Karenanya, sudah sepatutnya Pemkab Abdya berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan apapun termasuk kebijakan pemberian HGU.