Breaking News

Sanksi Sipir

Kanwil Kemenkumham Berhentikan Sementara Sipir LP Langsa yang Ditangkap karena Miliki 20 Kg Sabu

Pemberian sanksi itu, lanjut Lilik didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, juga karena Dusthur tidak dapat melaks

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Masrizal
Kami tidak menolerir terkait dengan pegawai yang terlibat dalam narkoba, sehingga kami mengambil sikap untuk memberhentikan sementara 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh memberi sanksi pemberhentian sementara dari dinas kepada Dusthur bin Hanafiah Puteh (36), oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa.

Sanksi itu diberikan setelah Dusthur ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (7/10/2019) terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 20 kilogram.

"Kami tidak menolerir terkait dengan pegawai yang terlibat dalam narkoba, sehingga kami mengambil sikap untuk memberhentikan sementara," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/10/2019).

Vebby Palwinta Bagikan Foto Dirinya Berdandan Ala Pengantin, Begini Komentar Calon Suami

Misteri Mayat Mr X Mengapung di Laut Singkil, dan Kisah Para Lelaki Pemberani di Atas Speedboat

Heboh Komunitas Pria Pakai Hijab, Gamis dan Cadar, Nekat Masuk Masjid dan Toilet Wanita

Pemberian sanksi itu, lanjut Lilik didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, juga karena Dusthur tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya, kata Lilik, akan mengikuti semua proses pemeriksaan Dusthur, sampai ke pengadilan.

"Apabila pengadilan menjatuhi pidana tentu kita akan melakukan pemberhentian tetap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dusthur bin Hanafiah Puteh (36), oknum sipir di LP Kelas IIB Langsa, dan istrinya Nur Maida binti Abu Bakar (31), ditangkap tim BNN RI pada Senin (7/10/2019) atas kepemilikan 20 kg sabu-sabu.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari, pada konferensi pers di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) mengatakan Dusthur ditangkap di kawasan Kota Langsa pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.37 WIB.

Sementara istrinya Nur Maida ditangkap di rumah mereka bersamaan dengan disitanya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kg yang terbungkus dalam 20 bungkus teh Cina warna hijau.

Menurut pengakuan tersangka, kata Arman, awalnya sabu yang diselundupkan dari Malaysia itu sebanyak 48 kilogram.

Namun, sebanyak 28 kilogram atau 28 bungkus sudah dijual kepada orang lain di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.

"Sehingga sisanya saat ia ditangkap hanya 20 kilogram. Menurut tersangka, sabu yang sudah terjual itu ada yang dikirimnya menggunakan jasa kurir, ada juga yang diambil sendiri oleh pemesan,” ungkap Arman Depari.

Dalam mengungkap kasus itu, menurut Arman Depari, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri, serta berbagai pihak terkait lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved