Berita Banda Aceh
Ini Empat Ketua Komisi DPRK Banda Aceh, Ketua Banleg dan BKD Periode 2019-2024
AKD ini terdiri atas komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD) , dan Badan Anggaran (Banggar).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
AKD ini terdiri atas komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD) , dan Badan Anggaran (Banggar).
Ini Empat Ketua Komisi DPRK Banda Aceh, Ketua Banleg dan BKD Periode 2019-2024
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh mengesahkan tata terbit (tatib) dewan periode 2019-2024 dalam rapat paripurna, Senin (14/10/2019) malam.
Selain mengesahkan tatib, DPRK juga membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).
AKD ini terdiri atas komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg), Badan Kehormatan Dewan (BKD) , dan Badan Anggaran (Banggar).
Rapat paripurna yang diikuti semua anggota dewan setempat dipimpin oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar bersama dua Wakil Ketua, Usman SE dan Isnaini Husda.
Salah satu yang diatur dalam tatib itu adalah perubahan nomenklatur penamaan komisi dari semula sebutan Komisi A, B, C, D diubah menjadi Komisi 1, 2, 3, 4.
Dalam rapat itu itu ditetapkan para ketua komisi.
Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad SPd MPd (PAN).
Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari SPd (Demokrat).
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, T Arief Khalifah ST (Gerindra).
Terakhir, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara SKH MSi (PKS).
Sedangkan Banleg diketuai H Heri Julius (NasDem) dan BKD diketuai H Iskandar Mahmud SH (Golkar).
• Saat Istri Dibakar Oleh Suaminya, Putri Teriak Minta Tolong dengan Tubuh Penuh Asap
• Batal Menikah dengan Pria Lain, Ternyata Wanita Ini Kabur Tinggalkan Suami Sah dan Anak 2 Bulan Lalu
• Setelah Dipanggil Dewan, PUPR Lhokseumawe Pastikan Bangun Rumah Duafa yang Sempat Gagal Tender
"Dengan sudah terbentuknya semua alat kelengkapan dewan, maka Insyaallah kita sudah bisa bekerja.
Pekan depan kita akan melakukan reses, setelah itu pada pekan keempat bulan Oktober ini akan membahas RAPBK 2020.
Target kita, bulan Desember ini sudah memiliki APBK yang bisa langsung berlaku 1 Januari 2020," kata Farid. (*)