Sengketa Tanah Jalan Tol Selesai, MA dan PN Jantho Tolak Gugatan Pemilik
Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemilik 17 bidang tanah jalan tol Banda Aceh-Sigli di Kecamatan Blangbintang
BANDA ACEH - Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemilik 17 bidang tanah jalan tol Banda Aceh-Sigli di Kecamatan Blangbintang dan Montasik, Aceh Besar. Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar juga menolak gugatan 18 bidang tanah yang diajukan pemilik tanah yang terkena lintasan rute jalan tol pertama di Aceh itu.
"Para pemilik tanah yang menggugat di PN maupun kasasi ke MA, pada umumnya sudah mau menerima pembayaran dari kita, setelah semua gugatan mereka ditolak," jelas Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Alfisyah ST MT kepada Serambi, Senin (14/10).
Dengan rampungnya sengketa tanah itu, ungkap Alfi, dirinya sekarang ini sudah lega karena pihaknya kini memiliki legalitas atas semua bidang tanah yang terkena lintasan jalan tol Banda Aceh-Sigli. Padahal empat bulan lalu, beber dia, dari 1.825 bidang tanah yang masuk tahapan pembebasan, ada 17 bidang tanah yang pemiliknya belum mau menerima penetapan harga dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, ada 18 bidang tanah lagi digugat pemiliknya ke PN Jantho, 18 bidang tanah lainnya yang uang ganti ruginya dititip di PN Jantho (konsinyasi), lantaran status kepemilikan tanahnya masih bersengketa.
“17 bidang tanah itu diajukan kasasi ke MA oleh pemiliknya, empat bulan lalu. Duduk perkaranya karena pemilik tanah belum menerima besaran nilai harga tanah yang ditetapkan KJPP. Tapi, setelah MA menolak kasasinya, pemilik tanah sudah puas dan mau menerima pembayaran pembebasan tanahnya,” papar dia.
Hal serupa juga terjadi untuk 18 bidang tanah yang digugat pemiliknya ke PN Jantho, yang kemudian juga ditolak. Penyebabnya juga sama karena ada pemilik yang belum mau menerima penetapan harga pembebasan dari KJPP. “Ada juga yang menggugat mengenai status kepemilikan lahan. Misalnya Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dianggap sebagai tanah negara, sehingga tidak diberi ganti rugi, kecuali untuk nonfisiknya.
Sedangkan mengenai tanah kelembagaan pemerintah yang terkena rute lintasan jalan tol, seperti tanah milik TNI AU di Blangbintang, menurut Alfi, akan dituntaskan melalui antarkementerian atau kelembagaan negara. “Misalnya antara Panglima TNI dengan Kementerian Agraria/BPN, Kementerian PUPR, Menkeu, dan lembaga negara lainnya,” tukasnya.
Lebih lanjut, Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Alfisyah ST MT mengungkapkan, paska penolakan gugatan penetapan harga pembebasan tanah jalan tol Banda Aceh-Sigli di PN Jantho dan kasasi di MA, kasus pemilik yang menolak penetapan harga pembebasan tanah untuk jalan tol di kecamatan lain, menurun drastis.
Dari 10 kecamatan dan 78 desa dalam dua kabupaten yang terkena rute lintasan jalan tol sepanjang 74 kilometer tersebut, sebut Alfi, hanya tersisa dua kecamatan lagi yang belum ada pembayaran karena belum ada musyawarah penetapan harga pembebasan tanah. “Kedua kecamatan itu adalah, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar dan Padang Tiji, Pidie. Jadwal pelaksanaan musyawarah harga tanah di Kutabaro akan dilaksanakan hari Rabu ( 16/10), dan Padang Tiji dijadwalkan pekan depan,” beber dia.
Sedangkan untuk delapan kecamatan lainnya, ucapnya, tahapan pembayaran tanah masyarakat yang terkena lintasan rute jalan toltelah dilakukan. Luas tanah yang sudah dibebaskan, terang Alfi, mencapai 447,50 hektare dari 857 hektare yang dibutuhkan. “Luas tanah yang sudah dibebaskan tersebut jika dikonversikan kepada panjang jalan, sudah mencapai 46,5 Km dengan lebar badan jalan antara 60-80 meter,” tandasnya. (her)