OTT KPK
5 Fakta Bupati Indramayu Supendi Ditangkap KPK, Ratusan Juta Disita hingga Terkait Proyek Dinas PU
Dari keterangan juru bicara KPK, Febri Dyansyah, Supendi diduga terlibat suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
"Total yang diamankan di lokasi delapan orang, lima di antaranya sudah sampai ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 dini hari," kata Febri.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
3. Ratusan juta turut diamankan dalam OTT
Menurut Febri, uang senilai ratusan juta juga turut diamankan KPK dalam OTT tersebut.
"Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU. Uang sekitar seratusan juta, sedang dhitung," kata Febri.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, kata Febri, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Informasi terkait perkara yang menjerat Supendi akan disampaikan lewat konferensi pers yang waktunya belum ditentukan KPK.
4. Wagub Jabar prihatin penangkapan Bupati Supendi
Wagub Jabar saat melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Cikadu, Cianjur, Jumat (20/9/19)(Humas Pemprov Jabar) Wagub Jabar Uu menjelaskan, dirinya mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Supendi oleh KPK tersebut.
Hal itu disampaikan Uu Uu saat ditemui usai meresmikan kegiatan Hari Penglihatan Sedunia di Gedung Sate, Selasa (15/10/2019).
Namun demikian, meski Supendi tengah berperkara, Uu memastikan roda pemerintahan daerah di Indramayu tidak akan berhenti. Jalannya birokrasi, sambung Uu, masih dapat dikendalikan oleh Wakil Bupati.
"Tidak berlaku seorang saja, masih ada Wakil Bupati, ada juga Sekda dan lain-lain," jelasnya.
5. Tambah deretan kepala daerah di Jabar terjerat korupsi
Penangkapan Supendi menambah rentetan daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Dari data KPK, Supendi jadi kepala daerah ke-19 di Jawa Barat yang dicokok KPK.