ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Melanggar

Kode etik yang harus dijunjung ASN termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong (hoaks) di media sosial.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Melanggar

SERAMBINEWS.COM - Para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa dikenal pegawai negeri sipil (PNS) harus siap-siap kena sanksi hukum jika kritik pemerintah.

Seperti yang diketahui baru-baru ini viral adalah pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat unggahan bernada nyinyir istrinya mengenai tokoh pemerintah lewat media sosial.

Bukan hanya TNI yang memiliki aturan demikian yang disebut disiplin militer, ASN juga memiliki aturan senada.

Melansir Kompas.com pada Rabu (16/10/2019), seorang ASN sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi kode etik.

Kode etik yang harus dijunjung ASN termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong (hoaks) di media sosial.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syarifuddin.

Rocky Gerung Soal Wiranto: Humas Istana Kalah dengan Kegiatan Investigasi Personal dari Netizen

Imam Masjid Meninggal Dunia, Ditebas saat Beristirahat di Balai

Ternyata Wanita yang Pasok Obeng Untuk Tahanan Narkoba di Bireuen, Rusak Pintu Sel dan Kabur

10 Penderita Gangguan Jiwa di Abdya Diboyong ke RSJ Banda Aceh, 20 Orang Satpol PP Turut Mengamankan

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ya silakan, menghadapi hukum," kata Syarifuddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, sudah jelas diatur mengenai sanksi hukum yang harus dihadapi ASN yang mengkritik pemerintah.

"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata Syarifuddin seperti dikutip dari Kompas.com.

Syarifuddin menegaskan sebagai ASN sebaiknya berhati-hati mengunggah pernyataan di media sosial seraya mengatakan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah 'berbusa-busa' mengingatkan ASN-nya agar tak asal mengunggah sesuatu di media sosialnya.

Lalu apa sanksinya jika ASN mengunggah sesuatu bernada kritik terhadap pemerintah di media sosial?

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kode etik dan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Presiden (PP).

"Coba lihat PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujar Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Walau Transgender, Selebgram Stasya Mengaku Bahagia Hidup Bersama Duda, Terungkap Ini Sosok Anaknya

VIRAL Nenek Dijuluki Toko Emas Berjalan Gegara Pakai Perhiasan di Sekujur Tubuh, Hotman Paris Kalah

Jokowi Bungkam Lagi Ditanya Perppu KPK, Ketua dan Wakil Ketua MPR Minta Wartawan Tanya Masalah Lain

PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakn aturan tentang Disiplin PNS.

Jika menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN dan hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Mengutip Kompas.com, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul Catat, Kini ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved