Tervonis Mati dari Aceh Meninggal di Nusakambangan, Azhari ‘Pergi’ Sebelum Dieksekusi
SENIN 18 Maret 2019 lalu, Azhari pemuda kelahiran Idi 26 Agustus 1991 tak bisa berkata-kata saat hakim pengadilan
Masih ingat dengan Azhari (29), warga Idi, Aceh Timur, yang divonis mati dalam kasus narkotika? Lima bulan lalu ia dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan karena disinyalir membuat keributan di LP Banda Aceh. Setelah lama tak terdengar, kini tiba-tiba terdengar kabar ia telah ‘pergi’ sebelum sempat dieksekusi. Komnas HAM pun diminta turun tangan.
SENIN 18 Maret 2019 lalu, Azhari pemuda kelahiran Idi 26 Agustus 1991 tak bisa berkata-kata saat hakim pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengetuk palu, menjatuhkan hukuman berupa vonis mati terhadap ia dan tiga rekannya. Mereka bertiga terlibat dalam kasus jaringan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Azhari divonis mati bersama tiga sahabatnya yakni Abdul Hannas alias Annas (41), Mahyudin alias Boy (36), M Albakir alias Bakir (28). Menurut hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Azhari dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, sambil menunggu giliran untuk dieksekusi mati, meski ia tetap berupaya mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Hari-hari Azhari kemudian mulai tak tenang. Vonis mati yang diterimanya itu adalah sebuah hukuman yang sangat berat, apalagi ia masih sangat muda.
Dua bulan mendekam di balik jeruji besi, Azhari ternyata dipindah ke LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tepatnya pada 30 Mei 2019. Hari itu, ia bersama 16 narapidana lain dengan berbagai kasus diterbangkan ke LP yang dikenal cukup mencekam itu. Mereka dipindah karena disinyalir membuat keributan di dalam LP Banda Aceh dengan tujuan untuk melarikan diri.
Sejak itu, Azhari bersama tiga rekannya yang divonis mati tak diketahui lagi kabarnya. Hanya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH yang sempat berjumpa dengannya pada pertengahan Juni lalu. Safaruddin mendampingi mereka untuk mengajukan PK atas vonis mati tersebut.
Sejatinya, di LP Batu Nusakambangan, Azhari bersama rekan-rekannya menunggu giliran untuk dieksekusi. Namun, Azhari ternyata ‘pergi’ lebih dulu sebelum eksekusi itu terlaksana. Warga Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ini, dikabarkan meninggal dunia Senin (14/10).
Kabar meninggalnya Azhari diketahui Serambi dari Safaruddin, Selasa (15/10). Belum diketahui pasti penyebab meninggalnya Azhari. Informasi yang diterima Safaruddin, Azhari meninggal karena sakit, namun tidak jelas sakit apa. "Kami penasihat hukumnya terkejut dengan kabar kemarin sore dari keluarga napi lainnya di Aceh Timur yang satu perkara dengan Azhari," kata Safaruddin.
Mendapat kabar itu, dia langsung menghubungi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan informasi tersebut. "Dirjen membenarkan kabar tersebut dan menyampaikan bahwa jenazah hingga sore kemarin masih di RS Cilacap. Setelah itu kami langsung menghubungi Lapas Batu dan pihak lapas juga mengatakan hal yang sama dan sedang berkordinasi dengan Dinsos Aceh untuk pemulangan jenazah ke Banda Aceh," kata Safaruddin.
Sampai kemarin, lanjut Safaruddin, jenazah Azhari masih di RS Cilacap dan belum bisa dikirim ke Aceh karena terkendala dengan biaya transportasi petugas dua orang yang akan mengantar jenazah ke Banda Aceh. "Sementara untuk biaya pemulangan jenazah sebesar Rp 32 juta sudah ditanggung oleh Dinsos Aceh. Itu info yang kami terima dari pak Irmas pejabat Lapas Batu Nusakambangan," katanya.
Menurut Safaruddin, ada kejanggalan dalam meninggalnya Azhari di dalam LP tersebut. Menurut sumber dari yang pernah mendekam di LP Batu Nusakambangan, penahanan di LP tersebut sangat tidak manusiawi, tahanan dikurung selama 24 jam berbulan-bulan dalam ruangan berukuran sempit sendirian.
“Hal ini membuat tahanan depresi dan menimbulkan berbagai penyakit yang bisa membuat tahanan meninggal dunia. Tahanan hanya dikeluarkan untuk dijemur selama 15 menit dengan tangan tetap diborgol setelah dikurung selama 3 bulan,” ungkap Ketua YARA ini.
Perlakuan itu ia nilai sangat tidak manusiawi, dan mendesak Komnas HAM, Ombudsman dan Komisi III DPR RI agar meminta pemerintah menutup Lapas Batu. “Untuk kasus Azhari, kami minta agar Komnas HAM, Ombudsman dan Komisi III melakukan penyelidikan terhadap kematiannya,” pungkas Safaruddin.(dan)