Anak Kandung Minta Uang Sekolah, Ayah Minta Imbalan Berhubungan Badan
Nasib buruk menimpa YA, anak perempuan berusia 18 tahun, asal warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
SERAMBINEWS.COM - Nasib buruk menimpa YA, anak perempuan berusia 18 tahun, asal warga Desa Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
YA dipaksa berhubungan badan dengan ayah kandungnya E (41) tahun.
Ya harus berhubungan badan atau disetubuhi ayahnya kandungnya berulang-ulang.
Karena meminta uang untuk membayar uang komite sekolah yang menunggak 6 bulan kepada ayah kandungnya, E (41), malah berbuah petaka.
Gara-gara meminta uang bayaran sekolah itu, sang ayah E meminta imbalan berhubungan badan dengan anak kandungnya.
Kepada polisi, E mengaku memaksa berhubungan badan dengan anak kandung, lantaran sudah mabuk minuman keras.
E seperti gelap mata merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri, YA (18).
Kasus ini tengah ditangani Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson S.L Amalo, SH, Kamis (17/10/2019) membenarkan soal kasus ini.
Amalo mengatakan, saat ini penyidik Polres Kupang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang di alami oleh korban YA itu.
Penyidikpun telah menetapkan E sebagai tersangka.
Dijelaskannya, kasus dugaan percabulan yang dialami korban YA terjadi sekita Juni 2017.
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan tindakan ayah kandung korban terus terjadi.
Pada tanggal 30 Maret 2019, korban meminta uang kepada tersangka untuk bayar uang komite sekolah yang masih tunggakan 6 bulan.
Anehnya, tersangka malah meminta imbalan berhubungan badan layaknya suami-isteri terhadap korban, namun permintaan tersangka ditolak korban.