Senin, 27 April 2026

Berita Nagan Raya

Cegah Terjadi Korupsi Dana Desa, Keuchik di Nagan Raya Disuluh soal Hukum

Sebanyak 222 keuchik di Nagan Raya diberikan penerangan hukum terkait penanganan dana desa, Kamis (17/10/2019).

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Keuchik ikut sosialisasi di Kejari Nagan Raya, Kamis (17/10/2019). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 222 keuchik di Nagan Raya diberikan penerangan hukum terkait penanganan dana desa, Kamis (17/10/2019).

Kegiatan diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dipusatkan di Aula Kejari dibuka Kajari Sri Kuncoro SH.

Turut memberikan materi Kasi Intelijen, Roni SH, Kepala Inspektorat, Ika Suhannas dan Kepala DPMG, Bukhari.

Polisi Ini Nekat Curi Uang Rp 100 Juta di Rumah Kapolres, Begini Modusnya

Anggota DPRA Minta Nelayan Aceh dan Myanmar Dibarter, Begini Penekanannya

Jokowi-Maruf Amin Dilantik Minggu Ini, Berikut Susunan Acara Lengkap Pelantikan Presiden dan Wapres

Kajari mengatakan, dengan sosialisai atau penerangan hukum sehingga keuchik tidak salah dalam pengelolaan dana desa.

"Dengan sosialisasi diharapkan pengelolaan dana desa terhindari dari penyimpangan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved