Berita Nagan Raya
Cegah Terjadi Korupsi Dana Desa, Keuchik di Nagan Raya Disuluh soal Hukum
Sebanyak 222 keuchik di Nagan Raya diberikan penerangan hukum terkait penanganan dana desa, Kamis (17/10/2019).
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 222 keuchik di Nagan Raya diberikan penerangan hukum terkait penanganan dana desa, Kamis (17/10/2019).
Kegiatan diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dipusatkan di Aula Kejari dibuka Kajari Sri Kuncoro SH.
Turut memberikan materi Kasi Intelijen, Roni SH, Kepala Inspektorat, Ika Suhannas dan Kepala DPMG, Bukhari.
• Polisi Ini Nekat Curi Uang Rp 100 Juta di Rumah Kapolres, Begini Modusnya
• Anggota DPRA Minta Nelayan Aceh dan Myanmar Dibarter, Begini Penekanannya
• Jokowi-Maruf Amin Dilantik Minggu Ini, Berikut Susunan Acara Lengkap Pelantikan Presiden dan Wapres
Kajari mengatakan, dengan sosialisai atau penerangan hukum sehingga keuchik tidak salah dalam pengelolaan dana desa.
"Dengan sosialisasi diharapkan pengelolaan dana desa terhindari dari penyimpangan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/keuchik-ikut-sosialisasi-di-kejari-nagan-raya-kamis-17102019.jpg)