Myanmar Masih Tahan Nelayan Idi,  Bupati Aceh Timur Minta Segera Dibebaskan

Pemerintah Myanmar masih menahan seorang nelayan asal Idi, Jamaluddin, tekong KM Bintang Jasa sejak sejak 6 November 2018

Editor: bakri
Doc. UPTD PPN Idi
Kepala Seksi Tata Kelola Kesyahbandaran UPTD PPN Idi, Abubakar SSt, Pi, didampingi Komdan Pos TNI AL Idi, Serma M Oksan, telah menyerahkan U San Win (44) nelayan asal Myanmar ke pihak Kantor Imigrasi Langsa kelas II TPI Langsa, yang diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fachriyan, di Langsa, Selasa (15/10/2019). 

IDI - Pemerintah Myanmar masih menahan seorang nelayan asal Idi, Jamaluddin, tekong KM Bintang Jasa sejak sejak 6 November 2018 lalu. Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH meminta Pemerintah Myanmar mengampuni Jamaluddin yang masih menjalani hukuman, sehingga dapat kembali berkumpul kembali dengan keluarganya.

Dia menyampaikan pengharapan tinggi seusai nelayan Idi menyelamatkan seorang nelayan asal Myanmar yang terombang-ambing selama 21 hari di laut Indonesia seusai dikejar oleh pasukan keamanan India di perairan Pulau Andaman.

“Sudah pasti nelayan Myanmar akan ada yang terdampar ke perairan Aceh, begitu juga nelayan Aceh terdampar ke perairan Myanmar. Perlu kerjasama antara kedua negara untuk memberikan keringanan kepada nelayan yang melewati batas laut karena disebabakan berbagai faktor,” harap Bupati Rocky, Selasa (15/10) malam.

Bupati Aceh Timur, mengatakan Myanmar memiliki undang-undang untuk memproses hukum nelayan yang melewati batas wilayah laut, Indonesia juga memilikinya, sehingga ada proses yang harus dijalani.

“Namun, itu merupakan kewenangan penegak hukum dan saya selaku pimpinan daerah hanya memohon pemerintah Myanmar juga memberikan keringanan kepada warga saya (Jamaluddin tekong KM Bintang Jasa) yang masih ditahan di Myanmar, agar bisa dipulangkan ke Aceh, karena dia juga telah menjalani masa tahanan,” pinta Bupati Rocky.

Bupati mengatakan banyak faktor yang menyebabkan nelayan melewati batas perairan, selain tidak mengetahui perbatasan laut antar negara yang diatur dalam hukum internasional, juga ada sebab lain, seperti terhanyut dibawa angin, kapal rusak, atau hal lainnya.

“Yang pasti, perbatasan negara di laut dengan di darat itu berbeda, karena di laut itu ada resiko yang dihadapi nelayan dan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan agar diberikan keringanan kepada nelayan yang terdampar,” harap Rocky.

Bupati mengatakan dirinya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri agar nelayan Aceh Timur yang diamankan Myanmar diberikan keringanan hukuman dan diampuni sehingga dapat segera dipulangkan ke Aceh. “Kita minta Dirjen Asia Tenggara Kemenlu agar terus memberikan pemahaman kepada para nelayan kita agar tidak melewati batas perairan laut negara lain,” harap Rocky.

Dilansir sebelumnya, nelayan Idi di Kapal Motor (KM) Jalur Harapan Makmur berhasil menyelamatkan seorang pria Myanmar yang terombang-ambing di tengah laut perairanIndonesia pada Kamis (3/10) siang pukul 11.00 WIB. Seusai diselamatkan, pria itu ikut melakukan penangkapan ikan selama 11 hari sebelum dibawa ke TPI Idi pada Selasa(15/10) pagi pukul 08.30 WIB

Abdul Muthaleb, tekong KM Jalur Harapan Makmur, mengatakan pihaknya menyelamatakan U San Win (44) nelayan asal Myanmar seusai melihat dari kejauhan ada satu benda mengapung. “Saat kami mendekat, dia  terduduk lemas di atas pelampung gabus dengan menutup kepala, kemudian kami naikkan ke atas boat,” ujarnya.usai memberikan keterangan kepada petugas UPTD PPN Idi.

Saat itu, jelas Abdul Muthaled, kondisi nelayan Myanmar itu sangat lemas, bahkan tidak mampu berdiri. “Kemudian, kami beri makan, minum, dan obat, selanjutnya ikut kami melaut selama 11 hari,” jelas Abdul Muthaled.

“Berdasarkan pengakuannya, dia telah mengampung di laut selama 21 hari tanpa makan dan minum,” jelasnya, seraya menyebutkan sebelumnya mereka berangkat melaut dari PPN Idi, pada 30 September 2019 pukul 12.00 WIB. Abdul Muthaled mengungkapkan 11 teman U San Win yang sesama nelayan dari Myanmar ditangkap oleh pihak keamanan India.(c49)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved