Breaking News

Liputan Eksklusif

Gaji Keuchik Rp 2,4 Juta

Menjalankan tugas sebagai seorang keuchik (kepala desa) tidak lah gampang. Selaku kepala pemerintahan terkecil, keuchik bertanggung jawab

Editor: bakri

* Masih Ada yang Dibayar Rp 800.000/Bulan

Menjalankan tugas sebagai seorang keuchik (kepala desa) tidak lah gampang. Selaku kepala pemerintahan terkecil, keuchik bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa. Ia juga mengakomodir semua persoalan gampong, mulai dari masalah hukum, sosial hingga keluarga.

Beban dan tanggung jawab keuchik kini semakin bertambah berat seiring dengan besarnya dana yang dikelola, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Gampong (APBK), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang totalnya berkisar dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar per gampong. Namun sayang, besarnya dana yang dikelola itu tidak sebanding dengan upah yang diterima. Saat ini masih ada keuchik yang digaji di bawah upah buruh.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tentu patut disambut gembira. Di dalam PP yang diteken Presiden pada Februari silam itu disebutkan bahwa gaji keuchik ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan, sedangkan sekretaris desa Rp 2.224.420 per bulan. Masalahnya, sudahkan PP tersebut terlaksana sepenuhnya di Aceh? Berapa sebenarnya gaji keuchik yang diterima selama ini? Dan bagaimana komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan PP tersebut?

Untuk menelusuri hal itu, wartawan Serambi Indonesia, Masrizal, melakukan pengumpulan data dan wawancara dengan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, para keuchik, kalangan LSM, dan dinas terkait di kabupaten/kota. Rangkuman data dan hasil wawancara tersebut diturunkan dalam bentuk laporan eklusif mulai hari ini.

Presiden Jokowi ternyata sudah menaikkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji pokok keuchik (kepala desa) minimal Rp 2,4 juta per bulan atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Kenaikan gaji juga diberikan kepada sekretaris dan perangkat desa lainnya.

Penetapan besaran minimal gaji perangkat desa itu tertuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa tertanggal 28 Februari 2019, yang berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut. Meski demikian, hingga Oktober 2019 ternyata belum kabupaten/kota di Aceh yang menindaklanjutinya.

Selama ini perangkat desa di Aceh menerima penghasilan dalam jumlah beragam. Berdasarkan data yang diperoleh Serambi, gaji keuchik paling tinggi terdapat di Kota Sabang , yang mencapai Rp 3 juta per bulan. Sementara paling sedikit di Aceh Timur, yakni hanya Rp 800.000 per bulan. Padahal dana desa yang dikelola keuchik tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Yang berjalan sekarang, gaji keuchik masih di bawah PP, bahkan di bawah upah buruh. Ada gaji keuchik di Aceh Timur Rp 800 ribu," kata Sekretaris DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Saiful Isky, kepada Serambi.

Menurut Saiful, selama ini penetapan besaran siltap atau gaji perangkat desa ditentukan dari besaran alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan/DAU yang diterima kabupaten/kota setiap tahunnya. Paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) akan diperuntukkan sebagai siltap atau gaji keuchik, sekretaris, dan perangkat desa lainnya. Itu sebab mengapa besaran gaji keuchik tidak sama antar masing-masing kabupaten/kota.

Penyebab lainnya mengapa PP tersebut belum berjalan adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagaimana yang diamanahkan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Karena itu, Apdesi Aceh dan kabupaten/kota bersama keuchik seluruh Aceh mendesak pemerintah kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti PP tersebut dengan mengeluarkan Perbup/Perwal.

“Pemerintah daerah bisa menaikan lagi gaji keuchik, sekretaris, dan perangkat desa dari batas menimal yang ditetapkan dalam PP, tapi itu tergantung kemampuan keuangan daerah yang diterima dari pusat,” jelas Saiful Isky.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Ayat (2), Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan: a) besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, b) besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang Il/a, dan c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Selanjutnya pada ayat (3), dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved