Liputan Eksklusif
Gaji Keuchik Rp 2,4 Juta
Menjalankan tugas sebagai seorang keuchik (kepala desa) tidak lah gampang. Selaku kepala pemerintahan terkecil, keuchik bertanggung jawab
Ayat (4), ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Tapi, apabila bupati/wali kota tidak segera mengeluarkan Perbup/Perwal sejak PP itu diterbitkan, maka besaran gaji perangkat desa sebagaimana diatur dalam PP akan dibayar paling lambat Januari 2020.
Ini artinya, pembayaran gaji pokok perangkat desa untuk bulan Maret-Desember 2019 masih mengacu pada besaran gaji selama ini, meskipun PP Nomor 11 Tahun 2019 sudah diterbitkan sejak 28 Februari 2019. "Makanya perlu ditindaklanjuti segera oleh bupati/wali kota. Jangan sampai hak keuchik, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya hilang begitu saja akibat kurang respeknya pemerintah," pungkas Saiful Isky.
Belasan keuchik dari beberapa kabupaten/kota beberapa waktu lalu mendatangi Kantor DPD Apdesi Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh. Dalam pertemuan itu, mereka meminta Apdesi mendorong pemerintah menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Seluruh kepala desa di Aceh minta PP Nomor 11 Tahun 2019 wajib diterapkan di tahun 2020. Jika sebelumnya gaji keuchik diberikan bervariasi, untuk tahun 2020 tidak bervariasi lagi," kata perwakilan keuchik dari Aceh Barat, Safrijal.
Apabila pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) pada tahun 2020, seluruh keuchik di Aceh bersepakat akan mengembalikan stempel sebagai bentuk protes.
"Apabila PP Nomor 11 Tahun 2019 tidak dijalankan pada tahun 2020 oleh pemerintah kabupaten/kota, kami sepakat dengan keuchik lain untuk mengembalikan setempel sebagai bentuk solidaritas," timpal perwakilan keuchik dari Aceh Tamiang, Azmi Arifin.
Sekretaris Apdesi Aceh, Saiful Isky mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi PP Nomor 11 Tahun 2019. Menurutnya, besaran gaji tersebut merupakan hak pemerintah gampong yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten/kota.
"DPD Apdesi Aceh dan kabupaten/kota meminta kepada pemerintah untuk tidak lepas tangan dan hanya duduk manis saja dalam hal pembinaan dan fasilitasi pemeirntah gampong," ujar dia.
Jangan karena gampong sudah mengelola dana desa yang bersumber dari APBN, pemerintah kabupaten/kota lantas tidak lagi melakukan pembinaan maupun membantu secara keuangan yang bersumber dari APBA.
"Kita meminta Gubernur Aceh untuk memberikan perhatian yang besar terhadap gampong di Aceh dengan cara membangun Aceh dari gampong yang merupakan bagian dari keistimewaan dan kekhususan Aceh," tegas Saiful.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Apdesi Aceh, Saiful Isky juga meminta Gubernur Aceh mengevaluasi dan mencabut surat edaran Nomor: 414.25/13556 tanggal 24 Agustus 2019 tentang pemanfaatan alokasi dana gampong dan dana desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.
"Bukannya pemerintah gampong tidak sepakat dengan surat edaran tersebut, namun Gubernur Aceh telah mengintervensi kewenangan gampong tanpa disertai pembiayaan dari Pemerintah Aceh terhadap kebijakan yang dikeluarkan," katanya.
Surat edaran Gubernur tersebut, menurut Saiful sudah membebankan gampong. Apalagi dalam surat edaran itu ada ancaman apabilan gampong tidak menindaklanjuti instuksi Gubernur maka pemerintah kabupaten/kota dapat menunda pencairan APBG yang diusul pemerintah gampong.
Jika Gubernur ingin menurunkan angka kemiskinan di Aceh, Saiful mengatakan kenapa tidak dihidupkan kembali Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) atau dengan program lain yang langsung dikelola oleh pemerintah gampong.(mas)