Sidak Kemenag
Kabag TU Sidak Kemenag Agara, Pegawai Kaget dan Temukan Sejumlah Catatan
Dia mengingatkan pegawai di lingkungan lembaga itu agar disiplin, meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh H Saifuddin SE melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kemenag Aceh Tenggara (Agara) di Kutacane, Jumat (18/10/2019).
Saifuddin tiba di Kantor Kemenag Agara sekitar pukul 0.20 WIB dan membuat pegawai yang ada di sana kaget.
Kehadiran Saifuddin untuk melihat langsung serta memastikakn pelaksanaan layanan, kinerja, dan kedisiplinan ASN di Kemenag Agara.
• DPRA Minta Pemerintah Atasi Longsor di Lintas Nasional Barat Selatan Aceh
• Mau Ikut Tes CPNS di Pemko Lhokseumawe Tahun Ini? Berikut Berkas yang Harus Anda Siapkan
• Menyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook, Siswa SMA Ini Tipu Pria Tetangga Rp 141 Juta
Melihat Kakankemenag tidak ada saat menyambut kehadirannya, Saifuddin menanyakan kemana Kakankemenag Agara kepada pegawai di sana.
"Pak Kakankemenag kemana, ada di sini atau dimana beliau," katanya.
Selanjutnya Kabag TU Kemenag Aceh itu masuk ke ruangan kepegawaian dan sejumlah ruangan lainnya untuk melihat absensi kehadiran ASN.
Ia juga meminta kepegawaian untuk menyerahkan print out absen, master asli finger print, dan sejumlah dokumen lainnya.
Tanpa banyak bicara, ia mencermati pelayanan yang ada di kantor itu.
Ia juga menemukan sejumlah catatan dari sidak tersebut.
Seusai sidak, Saifuddin melakukan pertemuan dengan semua pegawai Kemenag Agara.
Dia mengingatkan pegawai di lingkungan lembaga itu agar disiplin, meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Masuk kantor tidak boleh main kucing-kucingan, setelah absen hilang. Jangan akal-akalan, harus jujur, absensi kehadiran jangan diolah," katanya.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan dalam melaksanakan tugas, ASN harus memenuhi jam kerja dengan durasi waktu selama 7.5 jam per hari.
Jika tidak terpenuhi, maka Kakankemenag wajib memberikan teguran terhadap pegawai tersebut.
"Apalagi hari ini tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah besar, maka harus diimbangi dengan peningkatan kinerja," ujarnya.(*)