Kisah Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu, Diminta Tandatangani Dokumen
enek Arpah (69) merasa ditipu tetangganya sendiri lantaran tanah miliknya yang seluas 103 meter persegi dibeli dengan harga Rp 300.000.
Ia pun tak menyadari kala itu ia sudah ditipu.
Pada tahun 2016, ia kaget saat pihak bank mendatangi kediamannya.
Pihak bank mencari AKJ lantaran pinjam uang dan menjadikan tanah milik Arpah sebagai jaminannya.
“Saya kaget tiba-tiba orang bank nemuin saya nyari AKJ dan ternyata kata orang bank malah sertifikat rumah saya udah balik nama atas nama AKJ gimana tidak kaget coba,” ucap Arpah dengan nada kesal.
Sejak saat itu, Arpah mengatakan, dirinya harus tinggal berpindah-pindah tempat ke rumah-rumah kerabatnya.
Ia juga sakit hati dan tak menyangka tetangganya akan menipu dirinya kala itu.
Sebab menurut dia, tetangganya itu dikenal baik olehnya.
Nenek buta huruf ini juga berharap agar sertifikat rumahnya dikembalikan tetangganya dengan kembali kepemilikan atas nama Arpah.
“Saya mau surat- surat saya. Saya tidak ikhlas, ingin surat-surat sata kembali karena saya tidak merasa menjualnya,” tuturnya.
Karena merasa ditipu tetangganya terkait transaksi tanah, nenek bernama Arpah di Beji, Depok, Jawa Barat, membuat laporan polisi di Polresta Depok.
Sementara Kuasa hukum Arpah, Muslim mengatakan, kasus ini terjadi pada 2015.
Nenek Arpah merasa ditipu tetangganya, AJK (26), lantaran tanahnya seluas 103 meter persegi hanya dihargai Rp 300.000.
Muslim bercerita, awalnya nenek Arpah diajak ke kantor notaris di Bogor oleh tetangganya.
Sesampainya di kantor notaris, nenek Arpah diminta menandatangani dokumen.
Meski tak mengetahui apa isi dokumen lantaran buta huruf, Arpah menyetujui permintaan tetangganya.