PNS Ditangkap Saat Main Judi, Polisi Sita Kartu Remi dan Uang Tunai

Personel Polsek Kuala, Nagan Raya menangkap empat warga di kabupaten tersebut yangu diduga sedang asyik bermain judi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/DEDI ISKANDAR
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto 

SUKA MAKMUE - Personel Polsek Kuala, Nagan Raya menangkap empat warga di kabupaten tersebut yangu diduga sedang asyik bermain judi (maisir) pada Jumat (18/10). Dari empat tersangka yang diamankan tersebut, seorang di antaranya diketahui berprofesi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah dinas lingkup Pemkab Nagan Raya.

Informasi yang diperoleh Serambi, Sabtu (19/10), menyebutkan, penangkapan keempat warga itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah dalam kawasan Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala diduga sering terjadi praktik main judi kartu remi. Mendapat info itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mencokok keempat pelaku.

Mereka adalah, M (46 tahun) pekerjaan petani, warga Kuta Makmue, Kuala, H (45 tahun), petani warga Kuta Makmue, Kuala, S (50 tahun) sopir, warga Puloe Krut, Darul Makmur, dan Sa (53 tahun), PNS warga Kuta Makmue, Kuala.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain 2 set kartu remi warna hijau bergambar ikan koi, uang tunai Rp 1.296.000, tiga buah dompet kulit, 3 handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK, melalui Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini kepada Serambi, Sabtu (19/10), mengatakan, penangkapan pelaku perjudian itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya praktik terlarang tersebut di sebuah rumah dalam kawasan Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala. “Petugas kita mendatangi lokasi dan menggerebek rumah yang diduga ada praktik perjudian serta mengamankan para pelaku,"paparnya.

LEBIH lanjut, Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini menerangkan, hingga Sabtu kemarin, keempat pelaku maisir atau judi itu masih diamankan di sel tahanan Polsek Kuala untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengam Pasal 19 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau denda, atau penjara,” pungkas Kapolsek.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved