Pembunuhan
Dua Terdakwa Pembunuh Anak dengan Racun Tikus Divonis 20 Tahun Penjara
Keduanya saat itu diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sejak putusan itu diucapkan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH yang didampingi du
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkaran pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus menggunakan racun tikus, Rabu (2/10/2019) lalu.
Korban dalam perkara itu adalah M Amin alias Bambang (26) pemuda asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Sedangkan tervonis dalam kasus itu, Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.
Kemudian Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban.
Keduanya saat itu diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sejak putusan itu diucapkan Ketua Majelis Hakim T Latiful SH yang didampingi dua hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah.
• Jadi Menteri, Wishnutama Segera Mundur dari Net TV, Diminta Jokowi Tingkatkan Kreativitas dan Devisa
• Kombes Sabilul Alif Jadi Ajudan Maruf Amin, Sosok Religius dan Penulis Buku yang Dikenal Inovatif
• Jembatan Balibung yang Instagramable Ini Jadi Lokasi Penyelenggaraan Aceh Roverway di Pulau Banyak
Namun, selama tujuh hari tersebut terdakwa tidak menyatakan apapun ke majelis hakim PN Lhoksukon.
“Bila tujuh hari tidak menyatakan apa pun ke PN, jadi putusan tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), bila jaksa juga tidak banding,” ujar pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH, kepada Serambinews.com, Senin (21/10/2019).
Kedua kliennya kata Taufik tidak mengajukan banding lagi atas vonis hakim 20 tahun penjara. Mereka sudah menerima putusan tersebut. “Saya sudah menerima keduanya di Cabang Rutan Lhoksukon, keduanya mengaku tidak mengajukan banding lagi,” ujar Taufik.
Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR pada 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban secara intensif setelah kejadian tersebut pada 9 Maret atau setelah kejadian jenazah korban di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.(*)
Dua Pria Kasus Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus
Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus Divonis 20 Tahu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon
Pembunuhan di Langsa Lama, Pasutri Habisi Korban dengan Kayu dan Pisau, Lalu Menguburnya di Rawa |
![]() |
---|
Surat Cinta Ini Jadi Petunjuk Ungkap Kasus Wanita Muda Dibunuh Sang Pacar di Deli Serdang |
![]() |
---|
Hakim Periksa Empat Saksi dalam Perkara Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya |
![]() |
---|
Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Terikat Rantai |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus, Eksekutor: Bagaimana Kalau Aku Racun Saja, Kan Lebih Mudah |
![]() |
---|