Imam Nahrawi Hadapi Sidang Perdana Praperadilan
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Senin (21/10/2019).
"Agenda sidang perdana dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, pengacara Imam, Samsul Huda, mengonfirmasi agenda sidang perdana tersebut hari ini.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipaparkan dalam sidang.
"Iya hari ini, nanti ada teman lain di sana," ujar Samsul kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019).
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Imam merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Ya kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
"Kalau misalnya belum memungkinkan pada waktu yang diminta tersebut dilakukan persidangan perdana, tentu kami akan mengajukan surat atau tindakan lain," lanjut dia.
Febri mengatakan, KPK tak khawatir soal gugatan praperadilan tersebut.
Sebab, KPK yakin penanganan kasus Imam baik secara prosedur dan substansi perkara sudah berjalan dengan baik.
"Kalau mau praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi. Karena KPK yakin sekali dengan prosedur yang kami lakukan apalagi substansi perkaranya," katanya.