Berita Aceh Utara
Ini Penjelasan Forum Silaturahmi Soal Larangan Wanita Berkeliaran Malam Hari Tanpa Didampingi Mahram
Sedangkan poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Sosialisasi surat edaran Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara yang dilakukan pada 5 dan 15 Oktober 2019, mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Pada 5 Oktober sosialisasi itu dilakukan ke timur Aceh Utara yang meliputi, Lhoksukon, Baktiya Barat, Baktiya, Lhoksukon, Seunuddon dan Kecamatan Lapang.
Sedangkan sosialisasi kedua pada 15 Oktober 2019, dimulai dari Lhoksukon, Matangkuli, Tanah Luas, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Sedangkan sosialisasi tahap ketiga akan dilakukan ke Syamtalira Bayu, Kuta Makmur, Nisam, Dewantara, Muara Batu dan Sawang dan sejumlah kecamatan lainnya, dalam waktu dekat.
• Ini Tiga Kategori Formasi CPNS Kabupaten Aceh Utara yang Direkrut dalam Waktu Dekat
• T Adnan Dilantik Jadi Sekda Lhokseumawe, Ini Harapan Wali Kota
• Ketua DPRK Pidie Kunjungi Anak Leukimia di Glumpang Tiga
Isi surat edaran tersebut adalah, poin pertama, yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran di malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
Sedangkan poin kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
“Masih ada warga kita yang belum memahami maksud dari larangan berkeliaran tersebut, sehingga menimbulkan komentar yang kurang baik di media sosial dan juga di masyarakat,” ujar Koordinator Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara, Tgl Zulfadli kepada Serambinews.com, Senin (21/10/2019).
Karena itu kata Tgk Zulfadli, pihaknya merasa perlu untuk menjelaskan maksud dari larangan berkeliaran pada malam hari dalam surat edaran tersebut.
“Yang kita maksud liar itu, adalah aktivitas yang dilakukan pada malam hari yang dapat menimbulkan penyakit sosial atau masyarakat dan dapat mengundang dosa,” ujar Tgk Zulfadli.
Sehingga bagi wanita yang bekerja pada malam hari misalnya, petugas medis, keluar malam hari untuk membantu orang sakit atau hamil, itu jelas tidak termasuk liar, malah itu perbuatan terpuji.
Namun, lebih jika didampingi suami atau mahramnya.
Atau kata Tgk Zulfadli, ada ibu-ibu yang berjualan pada malam hari, itu juga bukan berkeliaran, karena mereka mencari rezeki. Intinya kata Tgk Zulfadli, aktivitas yang dilakukan tersebut tidak menimbulkan penyakit sosial dan mengundang dosa.
“Ini kita sampaikan agar tidak salah menafsirkan kata-kata ‘liar’ dalam surat edaran tersebut.
Karena tujuan kami mengeluarkan surat edaran tersebut, hanya semata-mata untuk menyalamatkan generasi muda dan kemaslahatan kita bersama di Aceh Utara,” pungkas Tgk Zulfadli. (*)