Pendaftaran Beasiswa Tamiang Bisa Diperpanjang
Pemkab Aceh Tamiang kemungkinan akan memperpanjang batas akhir pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi
KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang kemungkinan akan memperpanjang batas akhir pendaftaran beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu. Berdasarkan ketentuan awal, pendaftaran program beasiswa yang menganggarkan Rp 1 miliar ini ditutup 31 Oktober 2019.
Namun dari evaluasi yang dilakukan sejauh ini, batas akhir pendaftaran bisa saja diperpanjang 14 hari. "Nanti saya lapor ke Pak Bupati dulu. Kalau saya berpikir sebaiknya diperpanjang," kata Kabag Kesra dan Keistimewaan Aceh, Yetno, Minggu (20/10).
Dia menjelaskan, ada banyak hal yang menjadi alasan masa pendaftaran diperpanjang. Namun menurutnya langkah ini hanya untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk ikut program ini. Selain itu, mahasiswa yang mendaftar masih banyak yang belum melengkapi persyaratan. "Ada yang masih menunggu surat keterangan dari fakultas. Kan sayang, hanya karena ini ada yang gak dapat beasiswa," ujar mantan Kadisparpora ini.
Dalam kesempatan ini, Yetno pun mengimbau kembali mahasiswa agar betul-betul melengkapi persyaratan agar berkasnya bisa ditindaklanjuti. Menurutnya sebagian calon peserta kurang memahami dokumen yang diminta. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab minimnya peserta yang mendaftar.
Saat ini, lanjut Yetno, mahasiswa yang sudah terdaftar baru 100-an orang. Bila dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.300 peserta, jumlah ini masih sangat minim. "Tapi biasanya di hari-hari terakhir baru ramai. Kalau sekarang memang masih sedikit, belum sampai 200," sebutnya.
Dijelaskan, beasiswa untuk tahun 2020 ini disediakan dalam dua kategori, yakni beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu. Untuk beasiswa berprestasi memiliki dua kriteria persyaratan, yaitu kriteria jurusan eksakta dengan IPK minmal 3.00 dan non-eksakta dengan IPK minimal 3.5.
"Kalau yang beasiswa masyarakat kurang mampu dengan kriteria umum masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), hanya butuh surat pengantar dari datok penghulu yang diketahui camat setempat," jelas Yetno.
Sementara persyaratan umum lainnya, mahasiswa minimal duduk di semeter dua dan tidak berstatus CPNS/PNS atau intansi pemerintahan lainnya. (mad)