Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Timur

Gelar Pembinaan Gampong Adat di Aceh Timur, Ini Harapan Majelis Adat Aceh

Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, menggelar kegiatan Pembinaan Gampong Percontohan Adat, yang diikuti keuchik, tuha peut, imum mukim ....

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Plt Ketua MAA Aceh, Drs H Saidan Nafi SH MHum, menyampaikan materi dalam diskusi Pembinaan Gampong Percontohan Adat, yang diikuti keuchik, tuha peut, imum mukim, dan ketua MAA kecamatan, dari sepuluh kecamatan dalam wilayah Aceh Timur, di Idi Rayeuk, Senin (21/10/2019). 

Gelar Pembinaan Gampong Adat di Aceh Timur, Ini Harapan Majelis Adat Aceh

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh, menggelar kegiatan Pembinaan Gampong Percontohan Adat, yang diikuti keuchik, tuha peut, imum mukim, dan ketua MAA kecamatan, dari sepuluh kecamatan dalam wilayah Aceh Timur, di Idi Rayeuk, Senin (21/10/2019).

Plt Ketua MAA Aceh, Drs H Saidan Nafi SH MHum, kepada Serambinews.com mengatakan, pemerintah Aceh, dan kabupaten/kota saat ini memberikan perhatian serius terhadap tatanan kehidupan adat masyarakat Aceh yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah Aceh melalui program Aceh Hebat, dan Aceh Meuadap dengan tujuan untuk mengembalikan titah Aceh, sebagai daerah Serambi Mekkah, untuk diimplementasikan di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 98, jelas Saidan, disebutkan, bahwa lembaga adat sangat berperan membantu Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kerukunan, dan kedamaian di tengah masyarakat.

Dan dalam UUPA tersebut, jelas Saidan, juga disebutkan bahwa seluruh persoalan social diselesaikan melalui peradilan adat.

“ Jadi peran lembaga adat itu begitu besar. Karena itu, kita perlu melakukan pembinaan gampong adat untuk mengembalikan titah Aceh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ungkap Saidan.

Sejauh ini, jelas Saidan, dengan adanya kerjasama MAA dengan Polda Aceh melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) terlihat bahwa tokoh-tokoh adat masih berperan dalam menyelesaikan 18 perkara adat di desa.

Artinya, jelas Saidan, penerapan peradilan adat sudah berjalan di Aceh, hanya saja perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan SDM yang handal.

Diharapkan pemangku adat, bekerjasama dengan FKPM di desa dapat mendeteksi dini setiap persoalan adat sehingga dapat diselesaikan dengan melalui peradilan adat.

“Ke depan kita harapkan kepada pemangku adat agar membuat laporan terkait persoalan yang diselesaiakan melalui proses peradilan adat,” pinta Saidan.

Selain itu, masyarakat diimbau agar menyelesaikan 18 perkara adat yang terjadi di desa, agar diselesaikan secara mufakat dan musyawarah.

“Peradilan adat ini untuk menyelesaikan perkara, bukan memutuskan perkara. Artinya, melalui peradilan adat kita wujudkan kedamaian, ketentraman, dan kesejhateraan masyarakat di desa,” pinta H Saidan.

120 Peserta Sudah Mendaftar di Langsa Trail Adventur ke-7, Pendaftar Dibatasi 350 Orang

Bungkam Polres dengan Skor Telak, Gampong Blang Sabet Piala Futsal KONI Cup 2019

Sementara itu, Plt Ketua MAA Aceh Timur, mengatakan tatanan kehidupan adat masyarakat di Aceh saat ini kurang terperhatikan, karena itu perlu dilestarikan kembali melalui system pembinaan, agar kehidupan masyarakat adat mulai terbina kembali dan dapat bermamfaat kepada masyarakat supaya terwujudnya kenteraman masyarakat.

“Masyarakat Aceh itu diikat dengan hukum adat yang sangat kuat. Bahkan dari bangun tidur hingga tidur lagi kehidupan masyarakat diikat dengan hukum adat, karena itu, perlu kita lestarikan kembali agar kehidupan sosial masyarakat agar tertata seperti zaman dahulu yang juga disesuaikan kondisi kehidupan saat ini,” harapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved